VONIS.ID - Polsek Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap penggelapan pupuk sawit seberat 9,7 ton yang dilakukan 4 orang pekerja perusahaan pada Rabu (11/5/2022) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek Pulau Derawan, AKP Lubis Ridwan bahwa kasus terserah terungkap berkat adanya laporan terkait tidak tertuanya pertanian sawit di perusahaan ke 4 pelaku bekerja.
Dari informasi itu, tim polisi berpakaian sipil lantas bergerak dan berhasil mendapatkan bukti bahwa ke 4 pelaku, yakni YP (34), TTA (35), ML (33), dan FD (37) telah melakukan penggelapan.
"Jadi mereka langsung kami amankan duluan, takutnya nanti mereka melarikan diri," ucapnya saat dikonfirmasi ulang, Senin (16/5/2022).
Lebih jauh diungkapkannya, bukti permulaan yang didapat petugas mengungkap kasus tersebut saat tim bergerak melakukan patroli dan menemukan banyak tanaman pohon sawit yang berwarna kuning alias tidak subur.
"Laporan itu langsung kami tindalanjuti. Setelah kami telusuri, lokasi memang benar banyak sekali pohon sawit yang tidak subur," tambahnya.
Selain ke 4 pelaku, polisi pasalnya juga turut mengamankan barang bukti sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai senilai Rp 1,2 juta dan 1 unit dump truk yang digunakan untuk mengangkat pupuk.
"Total pupuk milik perusahaan yang digelapkan sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta," beber Lubis Ridwan.
Kini keempat pelaku, telah diamankan di Mapolsek Kepulauan Derawan dan dikenakan pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saat ini ke 4 pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih terus kami dalami," tandasnya.
(redaksi)