Selasa, 21 Mei 2024

Berita Kaltim

Fakta-fakta Harimau Terkam Manusia Hingga Tewas di Samarinda

Selasa, 21 November 2023 8:49

Kondisi Kandang Harimau di Samarinda, Kaltim. (ist)

VONIS.ID - Kasus harimau menerkam manusia di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), membuat publik gempar.

Kasus tersebut kini terus menjadi sorotan

Kini, harimau tersebut sudah dievakuasi dan pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut sejumlah fakta mengenai kasus harimau menerkam manusia hingga tewas di Samarinda, seperti dilansir dari detik.com:

Kronologi

Pria bernama Surianda (27) di Samarinda, tewas diterkam harimau Sumatera milik majikannya.

Surianda tewas dengan luka di sekujur tubuh hingga sebagian organnya hilang.

"Tadi sudah kita lakukan pengecekan kemudian kita ke rumah sakit memang ada korban yang tewas (diterkam) sama harimau," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Korban diterkam saat membersihkan kolam di rumah majikannya.

"Iya (saat bersihkan kolam), korban ini bekerja di situ yang memberikan makan (harimau)," ucap Ary.

Ary menyebut saat dievakuasi ke rumah sakit sebagian tubuh korban telah hilang.

Dugaan sementara Surianda tewas lantaran luka gigit di bagian leher.

"Penyebab kematiannya mungkin karena gigitan di leher dan ada juga organ tubuh yang hilang," ungkapnya.

Pemilik Harimau Diamankan

Polisi mengamankan pemilik harimau Sumatera yang menerkam manusia.

Diketahui, pemilik harimau itu adalah majikan korban.

"Untuk pemiliknya sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan untuk kita cek apakah ada izin untuk memelihara hewan yang termasuk binatang buas," jelas Kombes Ary Fadli.

Pemilik Harimau Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pria berinisial A (41) di Samarinda, sebagai tersangka atas tewasnya pemuda bernama Suprianda (27) yang diterkam harimau Sumatera.

A adalah pemilik hewan buas tersebut.

"(Pemilik) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada wartawan, Minggu (18/11/2023).

Rengga mengatakan A dikenakan Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1950 tentang Hewan yang Dilindungi Negara. Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini.

Harimau Dipelihara Sejak Kecil

Diketahui, A telah memelihara harimau Sumatera tersebut sejak kecil.

Namun, polisi belum mengetahui dari mana A mendapatkan hewan buas tersebut.

"Dari kecil (dipelihara) dan sudah 3 tahun. Tahap pengembangan (asal harimau didapat dan hewan lainnya)," kata Rengga.

BKSDA Evakuasi Harimau

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) mengevakuasi harimau Sumatera yang menerkam pemuda bernama Suprianda (27) di Samarinda hingga tewas.

Hewan buas itu dievakuasi dengan cara dibius.

"Iya dievakuasi dengan cara dibius," ujar dokter hewan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kaltim dr Amir Maaruf.

Harimau Sumatera itu dievakuasi di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Harimau itu lalu diangkut menggunakan kren untuk dipindahkan ke kandang khusus.

"Nanti setelah dibius biasanya menunggu sampai 15 menit, setelah itu 30 menit kemudian kalau sudah mulai bisa bergerak baru bisa dimobilisasi," terangnya.

Harimau itu akan langsung dikirim ke lembaga konservasi umum BKSDA Kaltim di Kutai Kartanegara (Kukar). Di sana sudah tersedia tempat khusus untuk harimau.

"Ditaruh di Tabang Kukar di sana sudah ada sarana prasarana untuk harimau," pungkasnya. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal