Minggu, 29 September 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Ferdy Sambo Serahkan 1 Kotak Peluru Kaliber 9 mm ke Bharada E

Senin, 17 Oktober 2022 11:56

SIDANG FERDY SAMBO - Sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/ Foto: YouTube Polri TV

VONIS.ID - Persidangan perdana Ferdy Sambo dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam sidang perdana itu, Ferdy Sambo disebut menyerahkan 1 kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada Richard Eliezer (E) untuk mengeksekusi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Jaksa menyebut mulanya Ferdy Sambo memanggil Bharada E untuk menemuinya di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling, setelah tiba dari Magelang, Jawa Tengah.

Hal tersebut dilakukan Sambo lantaran Bripka Ricky Rizal (RR) menolak permintaannya untuk mengeksekusi Brigadir J.

Setelahnya, Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi ketika berada di Rumah Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis 6 Juli 2022.

"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ujar Jaksa dalam persidangan.

Usai mendengarkan cerita Sambo, Jaksa menyebut Bharada E dapat menerimanya dan merasa tergerak untuk ikut andil dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut, juga dipertegas oleh jawaban Bharada E ketika diminta kesediaannya untuk membunuh Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya 'Berani kamu tembak Yosua?', lalu saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ujar Jaksa.

Merespons kesiapan Bharada E tersebut, Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E. Jaksa menyebut kotak peluru tersebut telah disiapkan Sambo sejak Bripka RR memanggil Bharada E.

Selama proses tersebut, Jaksa mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk di samping Sambo.

Sambo kemudian meminta agar amunisi peluru tersebut ditambahkan ke senjata api jenis Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada E. Bharada E kemudian menambahkan 8 peluru baru dari Sambo itu ke pistolnya. Sehingga total amunisi yang ada di pistol tersebut berjumlah 15 peluru.

"Pada saat Richard Eliezer mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 yang diberikan Ferdy Sambo, Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban," ujar JPU.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal