VONIS.ID, NUNUKAN – Kejadian tidak menyenangkan terjadi ketika pria berinisial JA (30) ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) atas dugaan penyebaran foto dan video mesum melalui media sosial Instagram. Tindakan ini dilaporkan oleh WS (29), mantan pacar JA, yang merasa terganggu oleh perilaku mantan kekasihnya tersebut.
Kasus ini berawal dari hubungan asmara keduanya yang berakhir pada November 2022 lalu, ketika WS dan JA memutuskan untuk berpisah. Namun, hubungan mereka sempat diabadikan dalam bentuk video syur melalui ponsel pelaku.
WS kemudian merantau ke Nunukan bersama temannya setelah berpisah dari JA. Sementara itu, JA yang tinggal di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) mencoba mencari keberadaan mantan pacarnya tersebut.
Karena tak kunjung bertemu, terlebih JA mendapat kabar dari temannya kalau WS telah memiliki pria baru membuat pelaku lantas kesal dan nekat menyebar penggalan video syur mereka dari hasil tangkapan layar dan diunggah ke akun Instagram milik WS.
"Pelaku menyebarkan konten-konten video syur itu menggunakan akun Instagram milik WS," Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, Jumat (15/9/2023).
WS kemudian baru sadar akan perbuatan JA dari seorang temannya. Kala itu teman WS mengatakan kalau akun Instagram lama miliknya kembali aktif dan mengunggah potongan video dan foto adegan syur hubungan asmaranya bersama JA waktu lalu.
Mengetahui hal tersebut, WS segera melaporkan kasus ini ke Polres Nunukan. Setelah penyelidikan yang berlangsung dari 9 September 2023, polisi akirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan JA yang berada di Tenggarong.
"Kita melakukan upaya paksa terhadap pelaku, kemudian kita bawa ke Polres Nunukan untuk proses lanjut," tambahnya.
Diketahui bahwa pelaku dan korban pernah memiliki usaha toko emas bersama. Namun, setelah hubungan mereka retak dan komunikasi terputus, WS meninggalkan kekasihnya dan mencari pekerjaan di Kecamatan Sebuku, Nunukan.
Kenyataan bahwa WS memiliki seorang pria baru membuat JA merasa kesal. Dengan penuh kemarahan, pelaku memutuskan untuk menyebarkan tangkapan layar rekaman adegan mesum mereka berdua.
"Lantaran sakit hati ditinggal kekasihnya, itulah yang membuat pelaku nekat menyebarkan tangkapan layar video mesum," tandasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(tim redaksi)