Jumat, 4 Oktober 2024

Gugatan Eks Kasatpol-PP Kepada Pj Gubernur Ditolak PTUN Samarinda

Bobi Cahyadi, Panitera PTUN Samarinda yang menjelaskan penolakan gugatan AFF Sembiring kepada Pj Gubernur Akmal Malik/IST

Namun, setelah mutasi, ia kini menempati posisi Staf Ahli Gubernur bidang Polhukam.

Gugatan ini muncul karena Sembiring merasa bahwa mutasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pj Gubernur Akmal Malik diduga melanggar Undang-Undang terkait wewenang melakukan rotasi pejabat.

Pasal 116 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa batas bertugas dalam jabatan maksimal 2 tahun setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri.

Oleh karena itu, Sembiring merasa bahwa rotasi ini terlalu dini dan tidak sesuai dengan penilaian nilai baik yang ia miliki di internal Pemprov Kaltim. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal