VONIS.ID - Penyelidikan kasus pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dipastikan berjalan secara profesional.
Hal ini terbukti dari ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Mengenai hal itu, Polda Metro Jaya selaku tergugat menyambut baik putusan hakim yang menolak gugatan Firli Bahuri.
"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Viva.
Menurut Ade Safri, putusan itu telah membuktikan bahwa hakim profesional dalam mengusut kasus pemerasan yang menjerat Firli.
Penyidik membuktikan bahwa penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada.
Ade Safri menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara akuntabel dan transparan.
Dia menjamin, segala proses penyelidikan dan penyidikan kasus akan terbebas dari intervensi dan campur tangan pihak manapun.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo," jelas Ade Safri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim tunggal Imelda Herawati.
Penolakan ini menjadikan Firli Bahuri tetap sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli dalam kasus ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Dia juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (redaksi)