Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

Harapkan Kenaikan Upah Buruh, DPRD Samarinda Kebijakan Internal Pemda Bersama Para Pengusaha

Senin, 29 November 2021 19:8

WAWANCARA - Ahmat Sopian Noor, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda akan mendorong adanya upaya kenaikan upah buruh di Kota Tepian/vonis.id

VONIS.ID, SAMARINDA - Guna meningkatkan etos kerja, lumrah rasanya jika kenaikan upaya selalu dilakukan setiap tahunnya.

Peningkatan upah yang berkorelasi dengan loyalitas buruh ini juga diamini, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor.

Kepada awak media, Sopian menururkan kenaikan upah tak hanya menunjang semangat kerja, namun juga untuk memenuhi hak-hak kesejahteraan buruh.

"Kenaikan UMK ini menjadi salah satu faktor penunjang etos kerja buruh atau pekerja, agar seimbang hak dan kewajiban mereka," ucapnya belum lama ini.


Untuk diketahui, hingga jelang akhir 2021 pemerintah kota belum juga menetapkan upah minimum kota (UMK) buruh dan masih menggunakan UMK tahun 2020 dengan angka Rp3,1 juta.

"Ya, kami juga mendorong ada kebijakan tersendiri dari wali kota dan pengusaha. Agar kiranya bisa menaikkan upah termasuk juga guru honorer," imbuhnya.

Selain meningkatkan kesejahteraan, kenaikan upah pasalnya juga berkorelasi dengan geliat ekonomi masyarakat di tengah gempuran wabah pandemi.

Kenaikan upah yang banyak mempengaruhi banyak sektor ini juga dinilai Sopian bisa terealisasi jika ada aturan yang memuat Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Samarinda. Seperti saat masa keemasan tambang batu bara dan kayu lapis di Samarinda.

"Kalau itu ada aturannya, ya UMSK perlu juga dilakukan pembahasan dan penetapan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, UMK di Kota Samarinda dan secara nasional tidak dapat ditetapkan, lantaran seantero negeri sedang mengalami wabah.

Akibatnya banyak buruh yang di PHK dan turut menerima dampak lesunya ekonomi kurang dari dua tahun belakangan.

Dengan demikian, sangat diharapkan jika kenaikan upah mampu dilakukan hingga maksimal 11 persen, maka tentunya dapat meningkatkan daya beli buruh di Samarinda sebagaimana tuntutan kalangan serikat buruh secara nasional.

Yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2005, sebagai revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2001 memberikan dampak pada semakin besarnya tanggung jawab yang dimiliki Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan termasuk kegiatan pembangunan di bidang ekonomi. (advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal