VONIS.ID, BALIKPAPAN - Gegara hendak gagahi seorang tamu, penjaga guest house atau penginapan harus berakhir dengan merayakan lebaran di dalam penjara.
Aksi tak terpuji itu dilakukan pria bernama MN (23) di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (12/6/2024) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit kalau kejadian itu terjadi pada dini hari sekira pukul 04.00 Wita di hari kejadian.
Aksi tak senonoh bermula saat korban yang merupakan perempuan bernama PR (24) hendak melakukan interview pekerjaan pada Kamis (13/6/2024).
Karena tiba di Balikpapan malam, PR akhirnya lebih dulu mencari penginapan. Korban pun mencari tempat penginapan yang dekat dengan lokasi pekerjaan yang dituju.
Saat mendapatkan lokasi yang dirasa cocok, korban pun menginap di salah satu guest house di kawasan Balikpapan Selatan.
Malam harinya, pelaku MN yang merupakan penjaga guest house pun memeriksa pintu kamar para tamu untuk memastikan keamanan.
Namun, saat tiba di kamar korban, pelaku MN mendapati pintu kamar korban tidak terkunci.
Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan maksud membangunkan korban untuk memberitahu agar mengunci pintu kamarnya.
"Akhirnya pelaku membuka pintu yang tidak terkunci dan nampak korban yang sedang tertidur di atas tempat tidur dengan sedikit tersingkap pakaian di bagian bawah tubuhnya," kata AKP Abu Sangit, Senin (17/6/2024).
Melihat pakaian korban yang tersingkap, pelaku pun mulai memikirkan aksi bejatnya.
Saat hendak melancarkan aksinya, korban pun terbangun dan kaget melihat adanya orang asing di dalam kamarnya.
"Takut aksinya diketahui orang lain, akhirnya pelaku menyumpal mulut korban dengan tangan pelaku serta menjambak rambut korban dengan tangan pelaku agar tidak berteriak," ungkap Abu Sangit.
Tak hanya itu, karena panik aksinya diketahui. Pelaku pun sempat mencekik leher korban hingga membekas.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di bagian wajah, bibir dan mulut," ujarnya.
Meski begitu, namun diakhir korban berhasil melarikan diri dan melaporkan aksi bejat pelaku ke pihak kepolisian terdekat.
Singkat cerita, pelaku akhirnya dapat dibekuk dan mengakui semua perbuatannya.
Kini pemuda penjaga guest house itu harus meratapi nasib karena merayakan lebaran Idul Adha saat ini di dalam kurungan penjara.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tim redaksi)