VONIS.ID, SAMARINDA - Bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh nampaknya cocok untuk menggambarkan keadaan Iman Setiawan (43) yang diciduk petugas setelah ketahuan mencuri ponsel.
Pria yang bekerja sebagai juru parkir (Jukir) di kawasan Tepian Mahakam, tepatnya di Jalan Merapi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu ini mulanya kedatangan pengunjung, yakni Radiatul Auliyah (22) yang hendak memarkir sepeda motornya pada Selasa (30/12/2021) malam lalu.
Saat itu, korban bergegas turun dari kendaraan. Namun terdengar ada sesuatu yang terjatuh.
Korban pun lantas memeriksa tas yang digunakannya, dan diketahui ponsel berharganya, yakni merek Iphone 11 telah menghilang.
"Korban saat itu langsung tanya ke pelaku apakah melihat ponselnya. Karena pelaku ini kan jaga parkir waktu itu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, Sabtu (11/12/2021) siang tadi saat dikonfirmasi.
Saat ditanya, pelaku rupanya mengelak. Ia mengatakan tidak melihat apapun yang terjatuh dari tas ataupun kendaraan korban.
"Padahal ponselnya korban itu sudah dikantongi pelaku. Tapi dia (pelaku) ini selalu alasan dan berkelit ketika ditanya korban," tambah Fahrudi.
Lanjut Fahrudi, korban yang menaruh curiga pun terus mengulang pertanyaannya kepada pelaku hingga tiga kali.
"Korban ini bahkan bilang, kalau ponselnya itu dikembalikan dia mau kasih uang. Tapi pelaku selalu mengelak dan bilang engga ada," imbuhnya.
Lantaran pelaku yang tak kunjung mengaku, korban pun akhirnya menyambangi kantor polisi dan memberikan laporannya.
Setelah mendapat laporan, polisi berpakaian preman pun segera bergegas dan melakukan penyelidikan awal.
Hasilnya, dugaan kuat pun mengarah kepada Iman sebagai pelaku pencurian. Namun polisi tak bisa bertindak gegabah sebab tak memiliki bukti yang cukup.
Iman pun saat itu memilih menyimpan hasil curiannya selama sepekan. Merasa sudah aman, pelaku lantas mengunggahnya ke media sosial dengan tujuan menjual ponsel yang dicurinya
"Setelah anggota melihat postingan pelaku, kemudian kami coba memancingnya dengan bilang mau membeli. Kemudian disepakati akan bertemu di kawasan Gor Segiri, kemarin sore (Jumat 10 Desember)," terang polisi berpangkat balok dua emas itu.
Pelaku yang tidak mengetahui jebakan petugas saat itu tanpa ragu menunjukan ponsel curiannya.
"Begitu pelaku melihatkan hp itu, kami langsung amankan dan langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," kata Fahrudi lagi.
Setelah tak lagi berkutik dan tak lagi bisa berkelit, Iman pun akhirnya mengakui jika ponsel yang hendak dijualnya merupakan hasil curian pada pekan silam.
"Iya pelaku saat diamankan mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Akibat perbuatanya tersebut, kini Iman Setiawan sang Jukir Tepian Mahakam harus menjalani hidup di balik kurungan besi. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan badan. (tim redaksi)