VONIS.ID, BERAU – Gegara hendak lakukan perbuatan asusila, seorang pemuda berusia 24 tahun di Berau, Kalimantan Timur harus berhadapan dengan petugas kepolisian.
Meski mengaku kalau perbuatan itu dilakukan atas dasar, suka sama suka, namun orang tua dari remaja putri yang masih berusia 17 tahun mengaku tak terima, hingga akhirnya kasus berujung ke kantor polisi.
Diketahui, kasus asusila itu terungkap saat pelaku menjemput korban dirumahnya. Orang tua korban yang curiga lantas membuntuti.
Hingga akhirnya mereka berdua kepergok berada di sebuah rumah kosong di Kecamatan Batu Putih, Berau pada 3 Juli 2024 kemarin.
“Sekarang pelaku sudah ditangkap. Pelaku ini mengaku pacar korba,” ucap Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, Senin (8/6/2024).
Pelaku yang kepergok, kemudian diberondong pertanyaan oleh orangtua korban.
Menurut alasan sang pemuda, hampir tengah malam itu kalau kedatangannya ke kamar kosong itu untuk menemui korban dan mengajaknya berhubungan badan.
“Pelaku juga mengaku, bahwa telah melakukan hubungan intim dengan korban di rumah pelapor (keluarga korban),” katanya.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polsubsektor. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” jelas Kasi Humas Polres Berau, Suradi. (Tim Redaksi)