Minggu, 24 November 2024

Hotman Paris Kritik Keras Pengesahan KUHP Baru: Kasihan Rakyat, Batalkan!

Jumat, 9 Desember 2022 10:44

DUDUK - Pengacara Hotman Paris Hutapea/ IG @ hotmanparisofficial

VONIS.ID - Pengacara kenamaan Tanah Air, Hotman Paris mengkritik keras disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengacara nyentrik itu menilai KUHP baru banyak yang tidak mengandung logika hukum dan tidak sesuai dengan masa kini.

"Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, berasal dari KUH Pidana Belanda, maupun juga diilhami oleh dari Prancis zaman Napoleon yang dibuat para ahli hukum, bukan oleh para ahli politisi seperti anda-anda," ujar Hotman Paris dalam video di Instagram, Kamis (7/12/2022), dilansir dari Detik.

Menurut Hotman Paris, pengesahan KUHP baru tersebut menimbulkan banyak polemik dan membuat rakyat menjadi korban.

"Para anggota DPR lihat tuh, goncang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia, dan akhirnya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mensahkan, Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam, hanya sekilas," ujarnya.

"Berani Anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu," imbuhnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menepis anggapan pasal-pasal baru di KUHP bermasalah seperti yang disampaikan Hotman Paris.

"Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang zinah dan kumpul kebo atau hidup bersama," ujar Habiburokhman dalam rekaman video.

Habiburokhman mengatakan pasal terkait kumpul kebo memang baru diatur dalam KUHP yang baru.

Namun, menurutnya, pengaturan tersebut merupakan serapan dari aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR RI.

"Jadi kalau bicara masalah religiositas, keagamaan, sampai kiamat pun, sampai kapanpun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius," katanya.

Meski begitu, Habiburokhman mengatakan pasal terkait larangan zina dan kumpul kebo termasuk ke delik aduan. Dia menyebut pasal itu dapat berlaku hanya jika ada yang melapor.

"Ini tidak akan menjadi biang anarki karena dua pasal tersebut, larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas, yaitu pasangan suami-istri atau orang tua," tuturnya.

Sebagai informasi, KUHP baru telah disahkan DPR RI sebagai undang-undang lewat rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (6/12).

Setelah menjadi undang-undang, pemerintah akan melakukan sosialisasi KUHP selama 3 tahun ke depan.

Pemerintah mempersilakan pihak yang keberatan dengan KUHP untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal