Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Trending

Imbas Viral Mangaku Diperas Sesama Polisi, Bripka Madih Kini Terancam Sanksi dari Polri

Minggu, 5 Februari 2023 14:45

POLISI PERAS POLISI - Bripka Madih saat menyampaikan protesnya. Foto: IST

VONIS.ID - Usai pengakuannya viral di media sosial, Bripka Madih kini terancam hukuman dari Polri, terkait pelanggaran kode etik.

Bahkan, Polda Metro Jaya menyatakan Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik.

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri di lokasi yang juga di situ lokasi publik," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa, dilansir dari Detik.com.

Bhirawa mengatakan pemasangan plang yang dilakukan Bripka Madih di perumahan di Bekasi merupakan sebuah pelanggaran, terlebih, Madih membawa massa ke lokasi tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah plang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri, tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," tuturnya.

Atas pendudukan lahan tersebut, Bripka Madih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor bernama Viktor Haloho pada 31 Januari 2023.

Bripka Madih dilaporkan karena mengganggu ketertiban masyarakat.

"Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar. Yaitu yang pertama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi 'dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian Republik Indonesia'," bebernya.

 

Selain itu, Bhirawa mengatakan Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, lantaran memviralkan video dirinya ketika menduduki lahan tersebut.

"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian."

"Wujud perbuatannya pada hari Selasa 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 juga telah memberikan pernyataan melalui media televisi, media online. Yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," beber Bhirawa.

Bhirawa menambahkan, terkait laporan ini, Bripka Madih akan diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya mengingat statusnya sebagai anggota Polri masih aktif.

Ia menegaskan akan ada sanksi tegas jika Madih terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.

"Tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan. Apa pun itu, jadi anggota Polri diatur, tidak boleh bersikap atau berperilaku di luar aturan yang ada, apalagi melanggar. Apa pun itu dan tentunya semua itu, kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara objektif, dan profesional serta transparan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, video Bripka Madih mengaku diperas saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan viral di medsos.

Madih mengaku dimintai uang Rp 100 juta hingga tanah seluas 1.000 meter persegi saat mengadukan dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Madih mengaku melaporkan kasus tersebut ke oknum polisi berinisial TG.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal