VONIS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau DPKH Kaltim menemukan indikasi suspek wabah Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK) di Kabupaten Paser, tepatnya Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Balengkong.
Laporan itu didapatkan Kepala DPKH Kaltim Munawwar pada tanggal 25 Juli 2022 pukul 18.00 Wita dan segera dilakukan investigasi pelayanan kesehatan hewan oleh Paramedic Veteriner UPTD PKH Muara Komam.
"Saya sudah laporkan ke Pak Gubernur, kami bergegas mengambil Uji klinis dan PCR," ucapnya.
Keduanya dilakukan untuk memastikan apakah terjadi korelasi antara klinis fisik hewan ternak yang terindikasi dengan uji dalam.
Jika secara klinis menunjukkan ke arah gejala dan hasil PCR positif, berarti Kaltim dinyatakan masuk sebagai provinsi wabah dan statusnya zona merah.
Hal demikian terjadi karena sebagian besar Pulau Kalimantan merupakan zona merah kecuali Kaltim dan Kaltara.
Oleh karenanya, bila uji PCR positif maka yang awalnya zona hijau berubah status menjadi merah.
"Walau hanya satu yang positif sudah dianggap zona merah, karena zona hijau itu adalah provinsi yang tidak terdapatnya wabah," paparnya.
Pemerintah pun segera mengirimkan test PCR untuk mengetahui kepastian dari uji klinis yang sebelumnya sudah dilakukan pihak kesehatan.
"Gejala PMK pada sapi awalnya mengalami anaroxia dan hipersativasi, sapi lainnya juga sudah mengalami lesi pada kaki dan mulut," jelasnya.
Hasil tersebut akan keluar sekitar satu Minggu ke depan dari tanggal pengiriman hasil uji PCR.
"Kita tidak bisa melakukan uji cepat di laboratorium sendiri, sementara mengirimkan uji PCR dulu walau hasilnya memakan waktu yang lama. Karena ada aturannya dan kita belum sertifikasi dua kali," terangnya.
Adapun tindakan sementara yang diambil Pemerintah Kabupaten melalui satuan gugus tugas yaitu melakukan pembatasan atau lockdown pada dua kecamatan di Kabupaten Paser.
"Kita juga melakukan upaya terhadap ternak yang sakit, kemudian menelusuri sumber dan asal ternak yang terindikasi suspek PMK. Kira-kira berasal darimana," pungkasnya.
Apabila semua kemungkinan ditemukan dan merujuk kepada pelanggan aturan yang telah diberlakukan, maka pemerintah seyogyanya menyerahkan kewenangan itu kepada pihak berwajib.
"Kapolres pun menelusuri asal ternak dan indikasi kronologis kasus kejadian yang dilaporkan," tegasnya.
Munawwar pun meminta Polda Kaltim melakukan penindakan tegas jika nantinya menemukan pelanggaran apapun bentuknya yang dilakukan masyarakat.
"Kalau ada yang tidak jujur tindak saja agar ada efek jera dan shockterapi. Jangan mengambil kesempatan untuk kepentingan pribadi," pesannya.
(MU/ADV/Diskominfo Kaltim)