VONIS.ID - Sri Wahyuni selaku Sekprov Kaltim definitif, belum bisa menjalankan tugasnya.
Untuk mengisi kekosongan tugas, Gubernur Kaltim Isran Noor melantik Riza Indra Riadi sebagai Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim, pada Selasa (21/6/2022).
Penunjukan Penjabat Sekprov Kaltim bisa dilakukan apabila sekprov definitif meninggalkan tugasnya lebih dari 15 hari.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 1 dan pasal 2.
"Ketentuannya sekarang bahwa sekprov yang meninggalkan tugasnya selama lebih dari 15 hari harus dilantik Penjabat (Pj)," kata Isran, dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Dengan pelantikan ini, total Riza Indra Riadi, telah dua kali menjabat sebagai Pj Sekprov Kaltim.
Isran mengatakan hal tersbut bukan masalah karena tidak bertentangan dengan aturan.
"Biar 10 kali dilantik jadi Pj Sekrpov Kaltim kenapa memang, gak masalah itu," pungkasnya.
Isran menegaskan, Sri Wahyuni, akan kembali menjabat dan menjalankan tugas sebagai Sekprov Kaltim pada Oktober 2022 mendatang setelah dirinya menyelesaikan pendidikan di Lemhanas.
"Nanti Oktober, Sri Wahyuni bisa kembali bekerja. Setelah selesai mengikuti Lemhanas selama 7 bulan," tegasnya. (ADV / Kominfo Kaltim)