Minggu, 6 Oktober 2024

Jadi Pengedar Narkoba, Dua IRT di Nunukan Dibekuk Polisi

Senin, 8 Juli 2024 19:4

Dua IRT yang diamankan petugas karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu. (ist)

VONIS.ID, NUNUKAN - Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan karena diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

Kedua IRT tersebut, SS (41) dan KR (34), diringkus petugas di Jalan H. Beddu Rahim RT. 7 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Ahad (30/6/2024).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SS yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Sebatik. Saat penggerebekan, polisi menemukan SS dan KR di dalam rumah.

"Saat mau diperiksa, SS membuang tisu berisi satu bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 5,83 gram," ungkap Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf, Senin (8/7/2024).

SS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari suaminya sendiri, MS, yang juga terjerat kasus narkotika pada April 2024 lalu.

"Sabu yang ada sama pelaku (SS) ini itu sisa dari yang diberikan suaminya dulu. SS juga mengaku kalau memberikan 2 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan kepada KR untuk dijual," jelas Zainal.

KR yang saat itu juga berada di lokasi penggerebekan mengakui telah menerima dua paket sabu siap edar dari SS untuk dijual. Sabu seberat 0,32 gram tersebut disimpan KR di saku celana jeansnya.

"Rencananya dua paket hemat tersebut akan dijual oleh KR," kata Zainal.

Saat ini, kedua IRT tersebut telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal