VONIS.ID - Hak pejalan kaki menjadi salah satu perhatian DPRD Samarinda.
Hal ini tak terlepas dari berkurangnya hak pejalan kaki pada ruang publik.
Fakta inilah yang menjadi salah satu pokok bahasan dalam kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemanfaatan Ruang Jalan.
Diketahui, Raperda ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di 2023 dan telah diselesaikan oleh Pansus Komisi III DPRD Samarinda.
Dengan selesainya kajian yang dilakukan oleh Pansus, kini Raperda pemanfaat ruang jalan tinggal menunggu berjalannya Propemperda dan menanti hasil akhir dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
“Kalau dari kerja Pansus sendiri sudah rampung. Apakah nantinya bisa digunakan untuk rancangan Perda atau bagaimana, itu lihat nanti," ucap Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, Jumat (18/11/2022).
"Saat ini kita serahkan kelanjutannya pada Bapemperda untuk dikaji secara hukum. Jadi kita tunggu saja,” sambungnya.
Usulan Raperda ini diajukan karena pemanfaatan ruang jalan telah banyak terjadi penyimpangan fungsi.
Padahal berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan, bahwa ruang badan jalan sejatinya adalah milik publik.
“Dalam Raperda ini berisi akan fungsi-fungsi jalan yang sebagaimana mestinya. Seperti, bagian yang harusnya menjadi hak pejalan kaki,” tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya menjadikan Kota Makassar sebagai percontohan.
Khususnya tentang estetika kota dan yang menjadi salah satu tujuan Komisi III dalam melakukan studi.
Sehingga dalam Raperda tersebut juga mengatur tentang pemasangan tiang listrik agar tidak semrawut di jalanan.
“Kota Makassar menjadi salah satu tinjauan pihak kami, di sana kabel listrik dan telepon berada di dalam jalan, itu menambah estetika kota tentunya. Mereka menggunakan ruang milik jalan yang harusnya digunakan untuk kepentingan umum,” pungkasnya.
(advetorial)