Sabtu, 5 Oktober 2024

JPU KPK Kembali Hadirkan 4 PPK dari PJN I Terkait Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di PPU

Kamis, 30 Mei 2024 19:37

JPU KPK, Rudi Dwi Prastyono, yang dijumpai usai persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (30/5/2024). (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus tindak pidana korupsi terkait peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salamah dan Fauzi Ibrahim pada Kamis (30/5/2024).

Pada sidang lanjutan dari terdakwa Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan empat orang saksi dari pejabat pembuat komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

“Hari ini kami pemeriksaan empat saksi yang keseluruhannya adalah PPK dari PJN I Kaltim, di Samarinda. Ada Rudi Hartono, Audri, Triberias dan Ginanjar,” ucap JPU KPK, Rudi Dwi Prastyono, yang dijumpai usai persidangan.

Pada pemeriksaan saksi ini, JPU KPK kembali mendalami terkait aliran dana. Alias fee proyek yang diberikan dari terdakwa sebelumnya, Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto kepada Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga.

“Salah satu saksi yakni Rudi Hartono ada menjelaskan kalau memang ada permintaan (fee proyek) pada saat rapat yang dihadiri para PPK,” tambahnya.

Pada kesaksian Rudi Hartono, saat rapat tersebut dirinya mengaku terlambat datang. Namun sesampainya dia diruang rapat, lantas adanya pembicaraan terkait permintaan fee dari pemenang proyek kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I, alias Rachmat Fadjar.

“Saat itu ada permintaan penarikan fee dari Pak Kasatnaker sebesar 10 persen,” terangnya.

Dari fee 10 persen itu, Kasatker alias Rachmat Fadjar akan mendapat bagian 7 persen.

Sementara 3 persen sisa dibagi kepada PPK 1.3, yakni Raido Sinaga. Selain itu, pada persidangan juga, Rudi Hartono telah mengaku mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto senilai Rp 448 juta.

Selain itu, Rudi Hartono juga mengaku kalau dirinya sempat menerima uang Rp 210 juta dari terdakwa Nono Mulyanto.

Meski satu saksi dengan jelas menyebutkan perihal penerimaan suap tersebut, namun beberapa saksi lain justru berkelit ketika dicecar oleh JPU KPK.

“Tapi kami meyakini ada peristiwa itu. Kami ke depan ada mendatangkan saksi PPK lainnya,” imbuhnya.

Setelah keterangan seluruh saksi, persidangan pun akhirnya ditutup dan akan kembali dilanjut pada Kamis 6 Juni 2024 mendatang.

Untuk diketahui, kalau dua terdakwa pada sidang ini adalah Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga.

Diketahui Rachmat Fadjar adalah pria yang menjabat sebagai Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil I. Sementara terdakwa lainnya, yakni Raido Sinaga adalah Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 alias PPK 1.3.

Pada sidang sebelumnya, Rachmat Fadjar didakwa JPU KPK telah menerima hadiah berupa uang alias suap seluruhnya sejumlah Rp 1.068.600.000 dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan uang sejumlah Rp 20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Sementara terdakwa Raido Sinaga didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto. Kemudian Rp 260 Juta dari Nono Mulyanto.

Pemberian suap ini bertalian dengan paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan, Kabupaten PPU, yang dimenangkan para terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000.

Atas perbuatannya itu, kedua Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini juga merupakan kelanjutan perkara yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, atas nama Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto pada 23 April 2024 yang mendudukan Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto yang terbukti melakukan penyuapan terhadap Rachmad Fadjar dan Raido Sinaga. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal