VONIS.ID, SAMARINDA - Bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga.
Pepatah itu nampaknya pantas disematkan kepada LM, seorang pria asal Papua yang berhasil diamankan petugas kepolisian setelah menjadi buronan kasus pembunuhan pada Februari 2022 kemarin.
Pria 63 tahun itu diketahui nekat melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, yakni Nurma.
LM melakukan aksi biadab ke ibu kandungnya dengan cara mencekik menggunakan kain sarung oleh anaknya.
Kejadian itu pun tepatnya terjadi di Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Provinsi Papua Barat.
Setelah menghabisi nyawa ibunya, LM lantas melarikan diri.
Namun pelariannya berhasil digagalkan polisi setelah berhasil diamankan di Berau, Kalimantan Timur pada Minggu (27/2/2022).
"Iya benar, pelaku berinisial LM (63) berhasil diamankan setelah melarikan diri ke Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada 27 Februari 2022," ungkap Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Samudra melalui Kaur Identifikasi, Ipda Siswanto saat dikonfirmasi Rabu (9/3/2022).
Lebih jauh diungkapkan Ipda Siswanto, kasus pembunuhan itu tepatnya bermula saat korban sedang mencuci di dapur rumah pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pelaku yang saat itu menyimpan dendam, lantaran sering dimarahi ibunya karena lama menganggur, akhirnya nekat melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Pelaku secara diam-diam mendekati korban dan kemudian mencekik lehernya menggunakan sarung hingga korban dipastikan meninggal dunia.
"Setelah korban dipastikan meninggal, LM kemudiam mengambil uang tunai Rp 2 juta dari di dalam dompet korban, dan juga meluciti perhiasannya berupa kalung dan cincin emas," bebernya.
Tak berhenti sampai di situ, pada pagi harinya pelaku lantas menjual sejumlah perhiasan emas tersebut dan mendapatkan uang tunai senilai Rp 6 juta.
Dengan total uang Rp 8 juta yang diambil pelaku dari ibu kandungnya itu, ia lantas merencankan pelarian dengan lebih dulu menginap di sebuah hotel kawasan Sorong Barat, Papua.
"Kemudian pada tanggal 8 Februari pelaku membeli tiket pesawat dan melakukan penerbangan ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur," tambahnya.
Selain itu, diketahui pula bahwa pelaku pada tahun sebelumnya memang pernah tinggal di Kabupaten Berau.
Dirinya bertolak ke Sorong Barat, Papua untuk berjumpa dengan sang ibu, namun pertemuan keduanya justru berujung nahas.
Setelah sampai di kabupaten berjuluk Bumi Batiwakkal, pelaku pun bersikap seperti tak melakukan pembunuhan.
Namun, perbuatan pelaku akhirnya terendus ketika pihak keluarga di Kabupaten Berau mendapatkan kabar duka bahwa ibu kandung pelaku telah tewas di Bumi Cendrawasih.
Berbekal kecurigaan kepada pelaku, pihak keluarga akhirnya memberikan laporannya kepada Polres Berau.
"Setelah mendapat laporan tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," tambahnya.
Setelah berhasil diamankan tanpa perlawanan, pelaku lantas digelandang petugas menuju Polres Berau dan mengakui semua perbuatannya setelah diperiksa tim penyidik Korps Bhayangkara.
"Pelaku mengakui perbuatannya, yakni melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya karena merasa kesal sering dimarahi oleh ibu kandungnya karena tidak bekerja," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku yang telah berusia senja itu harus menikmati hari-hari tuanya di balik kurungan besi karena disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
"Pelaku saat ini telah dibawa oleh Tim Opsnal Polres Sorong Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sana," pungkasnya.
(tim redaksi)