Senin, 25 November 2024

Kakek di Samarinda Aniaya Kekasih dengan Kayu Gegara Tak Dibuatkan Kopi

Selasa, 25 Juni 2024 18:5

Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan kakek 56 tahun kepada kekasihnya gegara tak dibuatkan kopi/IST

VONIS.ID, SAMARINDA - Memasuki usia senja, bukannya fokus beribadah dan menikmati hidup santai, kakek 56 tahun asal Samarinda justru harus berhadapan dengan hukum.

Sebabnya, pria bernama HL itu tega menganiaya sang kekasih, yakni UK (46) dengan sebatang kayu, hanya karena tak dibuatkan kopi.

Kejadian itu diketahui terjadi di sebuah warung kopi, Jalan Perum Idaman Permai, Sambutan, Samarinda pada Senin (24/6/2024) pagi kemarin.

Peristiwa bermula saat HL datang dan memesan kopi kepada korban.

Permintaan pelaku kala itu tak diindahkan, hingga akhirnya sang kakek naik pitam dan menganiaya korban.

"Setelah penganiayaan itu, lantas korban membuat laporan dan segera ditindaklanjuti anggota,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, Selasa (25/6/2024).

Lanjutnya, penolakan korban saat itu karena beberapa hari sebelumnya pasangnya tersebut telah bercekcok.

Hubungan keduanya yang belum membaik itu menjadi akar masalah pertama.

“Saat itu pelaku mengatakan akan membayar, tetapi korban menjawab tidak meski dibayar dirinya tetapi tidak akan membuatkan kopi tersebut,” tambahnya.

Penolakan itu kontan membuat pelaku marah dan langsung mengambil kayu yang berada disekitar lokasi dan langsung memukulkannya ke korban berkali-kali.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, seperti di bagian telinga, kepala, punggung dan lengannya.

Berbekal laporan korban dan bukti visum bekas penganiayaan, petugas dengan cepat memburu keberadaan pelaku.

Masih di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan si kakek 56 tahun di kediamannya yang masih di kawasan Sambutan.

"Kami amankan pelaku di rumahnya, termasuk dengan kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban yang ditemukan di TKP," ujarnya.

Dan dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya lantaran emosi tidak dibuatkan kopi oleh korban.

Akibat perbuatannya, pelaku di usia 56 tahunnya harus mendekam di kurungan besi, dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal