VONIS.ID, SAMARINDA - Polemik permasalahan lahan terus terjadi di konsesi perusahaan batu baru CV Anggaraksa Adisarana yang berlokasi di Dusun Karya Tani, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Di lokasi itu, perusahaan batu bara ini dituding melakukan pengrusakan portal dan memasuki lahan tanpa izin. Padahal sejatinya, menurut CV Anggaraksa Adisarana pihaknya telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di atas lahan seluas 127 hektare, termasuk 65 bidang tanah yang menjadi polemik hingga kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 15 Februari 2022 kemarin.
Untuk diketahui, dalam aduan yang dibuat Kevin Cassaro ke Polsek Loa Janan, Kabupaten Kukar itu ditujukan kepada Hendrik Lesmana sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Anggaraksa Adisarana yang dituding telah melakukan penerobosan masuk ke lahan yang diklaim milik pribadi seluas 65 bidang tanah tanpa izin dan telah melakukan pengrusakan terhadap portal dan gembok di pos 2.
"Jadi pelapor ini adalah Kevin dan klien kami, KTT CV Anggaraksa, pak Hendrik diduga telah melakukan pengrusakan dan memasuki lahan milik pelapor (Kevin). Padahal sudah jelas bahwa ini lahan adalah milik CV Anggaraksa berdasarkan bukti IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja) yang kami miliki," beber I Putu Gede Indra sebagai kuasa hukum CV Anggaraksa Adisarana saat dijumpai awak media di Polsek Loa Janan, Kamis (10/3/2022).
Lanjut dijelaskan Indra, hal yang ditudingkan kepada kliennya itu jelas tak berdasar. Sebab menurut dia, perusahaan sejatinya telah mengantongi izin resmi ditambah dengan adanya Rencana Kerja dan Anggaran Belanja atau RKAB.
"Karena RKAB itu baru bisa keluar setelah lahan sudah dipastikan tidak ada sengketa baik dengan perusahaan lain ataupun dengan masyarakat," tegasnya.
Akibat pemortalan yang dilakukan sekelompok pihak di atas 65 bidang tanah itu, CV Anggaraksa Adisarana terpaksa harus merugi lantaran tak bisa melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasanya.
"Dampak dari pemortalan itu ya jadi tidak ada aktivitas di sana," imbuhnya.
Kepada awak media, Indra juga menceritakan sebelum Kevin Cassaro memberikan laporan polisi, CV Anggaraksa Adisarana sempat berkunjung ke lokasi sengketa itu untuk menguras air dari salah satu lubang galian batu bara.
"Kemarin kita coba masuk, karena kami mendapat teguran dari Minerba yang menerbangkan drone dan melihat ada galian penuh air, itu ditakutkan akan jebol dan akan berdampak ke pertanian masyarakat sekitar," ulasnya.
Akan tetapi saat itu tidak terjadi gesekan apapun dari pihak CV Anggaraksa Adisarana ataupun sekelompok warga yang menjaga portal lahan sengketa.
"Saat itu pemortalan sudah ada sejak Januari lalu. Alasan mereka mengklaim lahan itu berdasarkan akta kesepakatan bersama PT SLE. Jadi dari Januari sampai sekarang tidak ada aktivitas di sana. Kawasan yang diportal itu statusnya masuk dalam jalan hauling CV Anggaraksa, dan jalan itu sudah dilakukan pelepasan hak dari warga dan itu semua ada datanya," beber Indra.
Selain itu, Indra juga menjelaskan kedatangannya ke Polsek Loa Janan untuk memenuhi undangan klarifikasi Korps Bhayangkara atas laporan yang diberikan Kevin Cassaro.
"Kami ke polsek ini merupakan undangan yang ketiga, dan kami ke sini juga untuk menyampaikan keberatan, bahwa CV Anggaraksa ini telah lebih dulu berjalan untuk melaksanakan kegiatan tambang sebelum adanya klaim dan sengketa lahan," tegasnya.
Tak berhenti sampai di situ, Indra juga menekankan atas sengketa lahan yang terjadi hingga menyebabkan produktivitas CV Anggaraksa Adisarana terhenti beberapa bulan terakhir juga telah dilaporkan ke Polda Kaltim.
"Terkait kejadian kemarin kami juga sudah melaporkan ke Polda Kaltim, laporan sudah diterima tinggal menunggu disposisi penyidikannya," kata Indra.
Terpisah, Kapolsek Loa Janan Iptu Aksarudin Adam yang dijumpai di depan kantornya siang tadi memilih enggan berkomentar terkait sengketa lahan tersebut.
Kepada awak media, polisi berpangkat balok dua emas itu meminta agar konfirmasi bisa dilakukan langsung kepada pucuk pimpinannya, yakni Kapolres Kukar AKBP Arwin Amri Wientama.
Sementara itu, polisi nomor satu di Kabupaten Kukar AKBP Arwin Amri Wientama itu pun turut dikonfirmasi dan membenarkan bahwa Korps Bhayangkara telah menerima laporan yang ditujukan kepada CV Anggaraksa Adisarana.
"Bahwasanya, dari pihak kuasanya ibu Tan Paulin (Kevin Cassaro) ada melapor ke polsek (Loa Janan) atas dugaan memasuki wilayah tanpa izin maupun dugaan pengrusakan (portal)," kata Kapolres Kukar itu.
Selain itu, Arwin juga membenarkan bahwa CV Anggaraksa Adisarana tak tinggal diam dan balik memberikan laporan polisi terhadap lawan sengketanya di Polda Kaltim.
"Namun demikian, kami mengecek pihak Anggaraksa juga ada melaporkan hal yang sama ke Polda. Terkait pelaporan dan pengaduan yang kita terima tentunya sedang dilakukan tahapan-tahapan dan diproses," bebernya.
Kendati tetap melakukan proses hukum dengan menerima laporan dari Kevin Cassaro, Arwin tak lupa menyampaikan imbauan agar kedua belah pihak yang terlibat sengketa lahan agar bisa menahan diri, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami mengimbau kepada kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim ini untuk menahan diri, hormati proses hukum, dan juga saya harapkan untuk sama-sama bisa jaga kondusifitas," imbaunya.
Dalam waktu dekat, Arwin mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan upaya mediasi kepada dua belah pihak agar permasalahan bisa selesai tanpa terjadi hal yang tak diingikan.
"Kalau terkait dengan pelaporannya tetap kita proses. Namun demikian untuk hak kamtibmas kami akan mencoba menjebatani mediasi, syukur-syukur nantinya ada solusi yang mana objeknya itu adalah lokasi pertambangan," pungkasnya. (tim redaksi)