VONIS.ID - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan kegiatan lelang barang rampasan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya.
Barang rampasan Negera yang dilelang itu berupa satu unit Kapal Pinisi KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No 472/L Tahun pembuatan 2019.
Idil, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel membenarkan bahwa kapal Pinisi rampasan dari kasus TPPU PT Asuransi Jiwasraya akan dilelang.
Penjelasan lelang kapal tersebut terlebih dahulu dilakukan di ruang pertemuan Tanaberu Hotel Same, Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulsel.
"Ia lelang barang rampasan itu telah ditetapkan jadwalnya oleh pihak KPKNL Makassar," kata Idil.
“Penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara Tipikor dan TPPU pada PT Asuransi Jiwasraya, telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (inkracht) atas nama terpidana Heru Hidayat,” lanjutnya dilansir dari cnnindonesia.com, Rabu (24/11).
Idil mengatakan dalam kasus itu, negara merampas barang bukti berupa satu unit Kapal Pinisi KM Zaneta tahun pembuatan 2019.
Pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut kata Idil akan dilaksanakan pada hari Kamis (25/11) pukul 10.30-12.00 WITA.
Sebagai informasi, Kapal Pinisi itu kini berada di Pelabuhan Bira Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Kapal Pinisi tersebut dengan nilai limit sebesar Rp. 7.456.069.000 dan uang jaminan Rp. 2.500.000.000. (redaksi)