Senin, 25 November 2024

Nasional

Kasus Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia Tuntas, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Minggu, 5 Maret 2023 16:24

KORUPTOR - Surya Darmadi, pelaku korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Foto: Sindonews.

VONIS.ID - Kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia akhirnya tuntas dan keadilan kembali tegak.

Tuntasnya pemecahan kasus tersebut membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah terlibat.

Mahfud MD menghormati vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Surya Darmadi.

Menurut Mahfud MD, menilai vonis 15 tahun penjara sangat setimpal dengan kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi alias Apeng.

Surya menjadi tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Perusahaan perkebunan milik Surya, Grup Duta Palma menggarap lahan tersebut tanpa izin sepanjang 2003-2022.

Kasus korupsi ini disebut-sebut terbesar dalam sejarah Indonesia.

Sebab, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 100 triliun.

Dilansir dari CNBC Indonesia, kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.

Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Sampai saat ini, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.

Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Sementara itu, mantan Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sepanjang 2003-2022, lahan tersebut digarap tanpa izin oleh perusahaan kelapa sawit milik Surya Grup Duta Palma.

Atas tindakannya, Surya dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

Usai menjadi tersangka, Surya telah tiga kali tak menghiraukan panggilan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Surya pernah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Hasil penyidikan mengungkapkan Surya menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Selama proses penyidikan, Kejagung menyita berbagai aset milik Surya.

Di antaranya, ada 2 hotel di Bali dan satu helikopter.

Ada juga 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi.

Penyidik juga mengambil alih 6 pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.

Kemudian di Jakarta, Kejagung menyita 3 apartemen dan 6 bangunan milik Surya.

Selain itu, penyitaan beberapa rekening bank milik Surya yang berisi nominal Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta dan Sin$ 646 ribu.

Diperkirakan total nilai aset yang disita sebesar Rp 17 triliun.

Surya dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma.

Surya menilai tuntutan terhadapnya itu mengada-ada.

"Perlu saya sampaikan, bahwa saya sebagai pengusaha dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, maka utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung, saya langsung lunasin utang," jawab Surya kepada hakim ketua di Pengadilan Tipikor, 6 Februari 2023 lalu.

"Tadi yang dituntut itu semua ngada-ngada. Nggak bener," sambungnya.

Terpisah, pengacara Surya, Juniver Girsang, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak rasional.

Juniver lalu menjelaskan soal lahan yang sudah digunakan kliennya lebih dari 20 tahun.

"Yang pertama kami bisa sampaikan tuntutan ini kami melihat tidak rasional dan tidak proporsional," ujar Juniver usai persidangan.

"Karena apa? Karena kami sampaikan bahwa klien kami ini sudah menguasai lahan itu kurang lebih 20 tahun dan kemudian lahan itu yang dikatakan 5 itu 3 sudah punya sertifikat," imbuhnya.

Hingga pada akhirnya, Surya Darmadi dijatuhi vonis kurungan 15 tahun penjara dengan sejumlah denda.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal