VONIS.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meringkus seorang pengedar narkoba di Balikpapan, pada Sabtu (9/4/2022) lalu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas BNNP Kaltim sedikitnya mengamankan satu poket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang tangan pria berinisial AR yang bekerja sebagai pengamen jalanan.
Dari tangan AR, petugas mengamankan kristal putih seberat 8,2 gram brutto, yang rencana hendak diedarkannya.
"Benar, pelaku (AR) kami amankan saat hendak mengambil poketan sabu yang dikemas dalam bungkusan rokok, di dekat tiang listrik di pinggir Jalan Mayjen Sutoyo, kawasan Gunung Malang, Kecamatan Balikpapan Kota," ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo, Rabu (27/4/2022).
Lanjut dijelaskan Djoko, sebelum diamankan petugas BNNP Kaltim lebih dulu melakukan pengamatan lapangan dan awalnya melihat AR berboncengan bersama seorang rekannya di kawasan tersebut.
"Jadi awalnya itu anggota di lapangan melihat dua orang yang mondar-mandir di kawasan tersebut. Kemudian salah satunya turun dan mendekati tiang listrik. Saat didatangi salah satunya melarikan diri dan satunya lagi berhasil diamankan, yakni pelaku AR," bebernya.
Lebih jauh diungkapkannya, AR yang diamankan petugas adalah seseorang yang berperan sebagai pengambil barang. Sedangkan rekan AR yang melarikan diri diduga sebagai si pemesan sabu.
"Ini merupakan sistem hilang jejak, yang memang sudah umum di dunia peredaran narkotika, yang mana si pemilik barang akan meletakan paketan narkoba disuatu tempat kemudian di pengambil datang dan memberikannya kepada si calon pembeli," imbuhnya.
Selain berperan sebagai pengambil narkoba, AR juga diketahui juga sebagai orang yang mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Pelaku ini kesehariannya sebagai pengamen, dan dari pengakuannya saat itu dia sedang tidur dan tiba-tiba diajak untuk mengambil barang. Kami juga sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif," jelasnya.
Akibat ulahnya, kini AR pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika.
"Tentu kita sampai saat ini masih dalami kasusnya, terkait di pemberi narkoba dan si pembeli yang melarikan diri saat anggota mengamankan pelaku," katanya.
(redaksi)