VONIS.ID - Kasus penyelewengan solar bersubsidi kembali diungkap pihak kepolisian.
Kali ini, ungkapan kasus dilakukan oleh jajaran Ditpolairud Polda Kaltim yang meringkus seorang pelaku berinisial ES pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
Informasi dihimpun, kasus yang dilakukan ES terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). ES pun diketahui melakukan penyelewengan solar bersubsidi untuk para nelayan di sana.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni bermodalkan surat kuasa yang diberikan oleh sejumlah kelompok nelayan di PPU. Pemberian surat kuasa tersebut ditengarai ketika nelayan enggan pergi ke titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBU-N) yang berjarak cukup jauh yakni di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.
ES pun pergi ke titik SPBU-N tersebut menggunakan mobil pikap nopol KT8483VB dan melakukan pembelian berdasarkan surat kuasa tersebut.
"Kemudian pelaku membeli solar seharga Rp 5.150 per liternya, lalu dijual seharga Rp6.500 per liter. Jadi dia ngambil untung sekitar Rp 1.350 per liter. Padahal tersangka ini tidak memiliki surat rekomendasi sebagai penyalur resmi BBM solar yang bersubsidi pemerintah dan juga tidak memiliki penunjukan dari pemerintah setempat sebagai penyalur BBM solar resmi yang disubsidi pemerintah," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo ketika menggelar rilis di Mako Polairud Polda Kaltim pada Jumat (22/4/2022).
Turut menambahkan, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho kalau pelaku telah menjalani aktivitasnya selama 5 tahun terakhir. Dari aktivitas tersebut solar yang berhasil diselewengkan pelaku sebanyak 2,3 ton.
"Dia beraksi sudah 5 tahun ini, barang bukti yang berhasil kita amankan yakni solar sebanyak 2,3 ton, satu mobil pikap dan dua buah tandon," tuturnya.
Saat ini polisi masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, yakni dimana pelaku menjualnya hingga siapa saja yang memberikan surat kuasa tersebut.
"Saat ini masih kita kembangkan, kita akan lidik siapa saja yang memberikan surat rekomendasi (surat kuasa)," katanya.
(redaksi)