VONIS.ID - Update kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe memiliki manajer yang ditugaskan khusus untuk melakukan pencucian uang.
"Kemudian juga adanya manajer pencucian yang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Mahfud tak menjelaskan rinci soal manajer pencucian uang tersebut.
Mahfud MD hanya memastikan bahwa aparat penegak hukum saat ini tengah mendalami sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan Lukas Enembe.
Saat ini bukan hanya satu dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Lukas. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," ungkap dia.
Di sisi lain, Mahfud mengungkapkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menemukan indikasi korupsi atau aliran dana yang tidak wajar milik Lukas.
Pasalnya, nilai transaksinya mencapai hingga ratusan miliar rupiah.
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," papar Mahfud.
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai sebesar Rp560 miliar dari Lukas. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari informasi yang didapat pihaknya dari luar negeri, aktivitas perjudian itu dilakukan di dua negara.
Selain itu, PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dollar Singapura yang dilakukan Lukas. Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan pembelian jam tangan senilai 55 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp550 juta yang dilakukan Lukas.
(redaksi)