Sabtu, 23 November 2024

Kecelakaan Maut Kembali Terjadi Akibat Antrian Truk Solar, Komisi I DPRD Samarinda Ingatkan Sanksi Pidana

Kamis, 11 November 2021 18:57

KEMBALI DISOROT - Kecelakaan maut Selasa (19/10/2021) dini hari tadi yang kembali terjadi di Jalan Untung Suropati kembali mendapat sorotan DPRD Samarinda/vonis.id

VONIS.ID, SAMARINDA - Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Selasa (19/10/2021) pukul 00.35 Wita dini hari tadi. 

Kecelakaan yang kembali melibatkan truk antrian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ini kembali mengulang cerita buruk beberapa waktu lalu, dengan kejadian serupa. 

Maraknya antrian truk yang mengular ini tentu dengan cepat mendapat respon para perwakilan rakyat.

Salah satunya, yakni Muhammad Afif Rayhan Harun Anggota Komisi I Samarinda. 

Kata Afif, dalam kaca mata hukum, antrian truk yang memakaj badan jalan tentu sangat menyalahi aturan. 

"Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalanan. Apalagi sampai menjadi penyebab kecelakaan yang menelan korban," tegasnya politisi Fraksi Gerindra.

Kepada awak media Afif bahkan membeberkan pelarangan parkir dibadan jalan telah diatur dalam undang-undang.

Yakni dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp500.000.


Tak berhenti sampai di situ, dalam aturan lainnya di dalam UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi, dalam kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan, atau denda paling banyak Rp12 juta.

"Jelas ini bisa dipidanakan. Karena masuk dalam unsur kelalaian," ucapnya.

Selain itu, Afif juga menegaskan jika para sopir truk agar tidak lalai mengabaikan aturan yang ada.

Tak hanya itu, Afif pasalnya juga meminta agar pihak SPBU turun tangan menanggulangi permasalahan tersebut.

Semisal pengaturan waktu jam operasional dan larangan parkir saat SPBU tidak beroperasi. 

"Pertamina dan pemilik SPBU jangan tutup mata. Ini masalah serius," pungkasnya. (advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal