VONIS.ID, SAMARINDA - Pemusnahan barang bukti dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, atas 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (2/8/20223).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Julius Michael Butar Butar mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan periode Januari-Juni 2023.
"Barang bukti yang dimusnahkan yaitu ada sebanyak 45 perkara narkotika, 9 perkara Kambegtibum dan TPUL, 27 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), sebanyak 2 perkara untuk pidana khusus," jelasnya.
Ia menyebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah kosmetik dan obat-obatan.
"Kalau untuk kosmetik dan obat-obatan ini didapatkan dari BPOM dan ada beberapa barang juga yang ilegal tidak boleh diperjual belikan," ucapnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dilarutkan, sebelum akhirnya dibuang.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan:
1. Sabu-sabu: Sebanyak 156 Pocket
2. Ekstasi: Sebanyak 8 Buah
3. Ganja: Sebanyak 1 Paket
4. Sendok Penakar: Sebanyak 5 Buah
5. Timbangan Digital: Sebanyak 4 Buah
6. Plastik Klip: Sebanyak 12 Pcs
7. Peralatan Judi: Sebanyak 6 Buah
8. Kayu/Tali: Sebanyak 3 Buah
9. Pakaian dan Celana: Sebanyak 25 Lembar
10. Kosmetik tanpa izin edar: Sebanyak 4.730 Buah
11. Elektronik: Sebanyak 63 Unit
12. Obat Ilegal: Sebanyak 97 Buah
13. Rokok Ilegel: Sebanyak 82 Bungkus
14. Barang Lainnya: Sebanyak 67 Buah
15. Minuman Keras: Sebanyak 84 Botol
(redaksi)