VONIS.ID, SAMARINDA - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digeruduk mahasiswa pada Selasa (8/3/2022).
Kali ini, mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menyuarakan dugaan potensi kerugian negara terhadap pembangunan gedung Inspektorat Kaltim.
Dijelaskan Abidin Humas Aksi GMPPKT, bahwa pembangunan gedung Inspektorat Kaltim itu dinilai kurang efektif, efisien dan minim progres pengerjaannya.
"Progres pembangunan gedung ini (Inspektorat Kaltim) sangat minim progres, karena seperti yang diketahui proses tender sudah selesai sejak juni 2021 dan sekarang sudah masuk bulan Maret 2022, tapi proses pengerjaan masih belum selesai," ucap Abidin.
Menurut data yang dihimpun, diduga kontraktor pelaksana pembangunan yakni PT BGG sempat tersandung kasus pada saat memenangkan satu tender proyek pembangunan RSUD Lombok tahun 2019 yang lalu.
Atas perihal tersebut, GMPPKT pun menduga bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Kaltim saat ini merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk segera menurunkan tim teknis untuk menghitung ulang progres fisik pembangunan gedung Inspektorat Kaltim," tegasnya.
Lanjut Abidin, GMPPKT saat ini mendorong agar Kejati Kaltim bisa merespon cepat aduan tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi terhadap pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung Inspektorat Kaltim tersebut.
"Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi semua oknum yang terlibat didalamnya seperti KPA, PPTK, dan ULP Kaltim atas proses tender pembangunan gedung Inspektorat," tekannya lagi.
Terakhir, Abidin menambahkan saat ini pihaknya menanti sikap tegas Kejati Kaltim untuk menyelamatkan potensi kerugian negara.
"Panggil, periksa dan adili semua yang terlibat di dalamnya," tandasnya.
Untuk diketahui, para pengunjukrasa pun telah bertemu dengan perwakilan Kejati Kaltim yang menerima aduan tersebut.
Namun demikian, pihak Kejati Kaltim meminta agar GMPPKT dalam waktu dekat melengkapi berkas laporannya agar tim penyidik Korps Adhyaksa bisa bergerak melakukan penyelidikan awal.
(tim redaksi)