Sabtu, 23 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Kembalikan Fungsi Jalan, DPRD Samarinda Godok Ranperda Pemanfaatan Jalan

Rabu, 16 November 2022 12:0

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronni

VONIS.ID - Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengabarkan perkembangan terbaru Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfatan Jalan.

Ia mengatakan dari pihak Pansus III telah  sudah menyelesaikan tugasnya dan telah menyerahkan naskah Ranperda itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daedah (Bapemperda). 

Namun belum dapat disahkan di tahun 2022, sebab Ranperda itu masih perlu dikaji lagi oleh Bapemperda.

Sehingga pembahasannya harus dilanjutkan tahun berikutnya yaitu masuk kembali pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Ranperda itu bertujuan untuk mengembalikan kembali fungsi dari jalan-jalan umum yang ada di Kota Samarinda. 

Karena saat ini yang terjadi adalah banyak yang berubah fungsi, seperti trotoar atau badan jalan justru digunakan untuk pemasangan reklame atau atau berjualan. 

“Padahal harusnya kan menjadi hak pejalan kaki. Fungsi-fungsi itulah yang perlu dikembalikan dalam raperda ini,” tegasnya. 

Disamping itu, dalam Ranperda tersebut juga mengatur tentang pemasangan tiang listrik, agar tidak semrawut di jalanan dan mengurangi estetika kota. 

“Kerja pansus sudah selesai dan selanjutnya kami serahkan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), untuk dikaji lagi secara hukum. Sehingga nanti bisa kita gunakan untuk rancangan perda atau bagaimana,” pungkasnya. (advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal