Jumat, 22 November 2024

Event Bungkus Night

Kenapa Event 'Bungkus Night' Harus Diamankan Kepolisian? Lima Orang Jadi Tersangka

Senin, 20 Juni 2022 17:36

KOLASE POSTER - Kolase poster Bungkus Night/ Kolase oleh VONIS.ID

VONIS.ID - Baru-baru ini event 'Bungkus Night" membuat heboh masyarakat Jakarta Selatan

Kehebohan event 'Bungkus Night' di Jakarta Selatan itu sampaik membuat kepolisian turun tangan. 

Apa yang sebenarnya terjadi dalam event 'Bungkus Night' di Jakarta Selatan

Diketahui sebelumnya, ada poster sebuah acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" beredar di media sosial.

Dalam poster event 'Bungkus Night' itu disebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Urbanica.

Acara Bungkus Night Vol.2 akan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.

Di poster menampilkan foto seorang perempuan yang mengenakan tanktop berwarna hitam. 

Tidak ada biaya tiket masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2.

Namun, pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas dikenakan biaya Rp 250 ribu.

"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room," demikian tawaran dalam poster tersebut. "Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!"

Berlanjut kemudian, dikutip dari Detik.com, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan ada 4 tersangka yang dijerat.

Budhi merinci keempat tersangka tersebut adalah direktur berinisial ODC, manajer regional DL, tim kreatif AK, dan pengunggah iklan MI.

"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, itu kami jadikan tersangka. Kemudian yang kedua inisial DL sebagai manajer regional, kemudian saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian Saudara MI yang memposting iklan tersebut," kata Budhi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Selanjutnya, Budhi mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal itu adalah Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4 dan Undang-Undang ITE terkait penyebaran berbau pornografi di media sosial.

"Dari para tersangka ini, kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU pornografi, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4, kemudian kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," katanya.

Jumlah tersangka ini berbeda dengan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya. Ridwan mengatakan ada lima tersangka terkait kasus itu.

"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi 4 orang dan kita lakukan pengembangan 5 orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi wartawan, Senin (20/6).

Kelima tersangka itu kini ditahan polisi.

Apa arti 'Bungkus Night'? 

Dari penetapan lima tersangka itu, muncul pertanyaan apa pula arti dari 'Bungkus Night' itu. 

Hal ini dijawab oleh pihak kepolisian. 

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6).

Ridwan mengatakan kelima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya berperan dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Dia menyebut kelima orang tersangka itu merupakan karyawan yang bekerja di tempat spa lokasi acara Bungkus Night.

"Orang dalam, pemijat spa-nya. Makanya kita masih pengembangan," terang Ridwan.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal