Sabtu, 23 November 2024

Tragedi Kanjuruhan Malang

Kepolisian Tetapkan Tanggal Pelaksanaan Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 15 Oktober 2022 15:43

KERUSUHAN - Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang/ Foto: Suara Merdeka

VONIS.ID - Kepolisian telah menetapkan tanggal pelaksanaan rekonstruksi kejadiaan naas yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kejadian yang kini lebih dikenal dengan Tragedi Kanjuruhan itu menewaskan 132 korban, yang bermula setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di pekan ke-11 Liga 1 2022, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Terkait dengan reka ulang Tragedi Kanjuruhan, kepolisian akan menggelar rekonstruksi pada Kamis (20/10/2022) mendatang.

"Hari Kamis, tim juga akan melaksanakan rekonstruksi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).

Lanjut Dedi menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk melihat secara lebih detail peristiwa yang menyebabkan ratusan korban jiwa tewas.

Selain itu, rekonstruksi tersebut juga digelar untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah tembakan gas air mata yang dikeluarkan oleh aparat keamanan yang saat itu menjalankan tugas pengamanan.

"Berapa tembakan yang dilakukan, kemudian arah tembakan, kemudian perintah tembakan, jenis peluru (gas air mata) yang digunakan, ini semua sekali lagi dalam rangka proses pembuktian," terangnya.

Sementara itu, setidaknya terdapat 16 saksi yang akan diperiksa pada Senin (17/10/2022) mendatang, dilanjutkan pada Rabu (19/10/2022), kepolisian juga melakukan proses ekshumasi atau penggalian kubur dua korban tragedi Kanjuruhan.

Dalam proses ekshumasi, kata Dedi, Polri akan melibatkan organisasi profesi kedokteran forensik Indonesia.

"Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak untuk silakan bersama-sama mengawal proses penyidikan," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang digelar malam hari pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Hingga Selasa (11/10/2022), tercatat 132 orang meninggal dunia.

Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Hingga saat ini, Polisi baru menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut dengan sangkaan pasal 359, pasal 360 KUHP atau Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dengan penjara paling lama lima tahun.

Adapun enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan dari pihak aparat yang dijadikan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal