Selasa, 2 Juli 2024

Kesal Tak Diberi Pinjaman Uang, Karyawan di Paser Aniaya Bos dengan Parang

Jumat, 21 Juni 2024 18:22

Ilustrasi penganiayaan seorang pria karena kesal tak diberi pinjaman uang sama bos kerjanya. (IST)

VONIS.ID, PASER - Gegara kesal tak diberi pinjaman sejumlah uang, pria bernama MF (35) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tega menganiaya bos tempatnya bekerja menggunakan sebilah parang.

Kejadian berdarah itu bermula saat pelaku yang hendak meminjam uang pada bos kerjanya ditolak. Alasan bos menolak karena sebelumnya MF sudah meminjam sejumlah uang.

Pertama pada akhir Mei 2024 lalu, senilai Rp 2 juta. Kemudian pada pekan lalu, MF hendak kembali meminjam uang Rp 600 ribu.

“Pada hari kejadian, pelaku kembali meminta uang kepada korban namun korban tidak langsung memberikan uang tersebut dengan alasan menunggu kepulangan suaminya,” jelas Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S Saputro, Jumat (21/6/2024) .

Saat korban menolak memberikan uang, pelaku dengan cepat menyerang bosnya dan menebas pelipis kiri korban dengan parang hingga terluka cukup parah. pelaku juga memukul dan mencekik korban,  membuat luka lebam di wajah korban.

"Inilah yang memicu kemarahan tersangka dan sampai mengambil sebilah parang dan menyusul korban ke kamar dan melakukan pengianyaan," tambahnya.

Helmi menyebut pelaku baru berhenti melakukan penganiayaan ketika tetangga korban datang untuk menolong. Sadar aksi kejinya diketahui orang lain, MF segera melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik suami korban yang terparkir di depan rumah.

Meski sempat berupaya kabur, namun pelarian MF dengan cepat digagalkan petugas. MF berhasil dibekuk saat berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot beserta barang bukti.

Barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban, satu lembar baju hem warna biru malam yang berlumuran darah, dua cincin emas senilai Rp 1,7 juta, satu kalung emas senilai Rp 4, 3 juta, 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio yang digunakan kabur, dan uang tunai Rp 1,8 juta lebih yang sempat dibawa lari pelaku.

Saat penyidikan awal, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat.

“Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkansya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal