VONIS.ID, SAMARINDA - Legal mendirikan sebuah bangunan, menjadi syarat administrasi mutlak yang harus dikantongi setiap pekerja untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuninya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menegaskan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah syarat wajib.
Ada beberapa keuntungan jika mengantongi IMB, seperti proses pendirian bangunan akan diawasi agar memenuhi standar operational prosedur (SOP).
"Pemilik bangunan harus memperhatikan IMB apabila ingin membangun ataupun memperbaiki rumah, mereka diharapkan memiliki IMB.
Itu yang akan membantu penghuni bangunan apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ucap Angkasa Jaya saat dihubungi awak media, Rabu (27/4/2022).
Sebagai contoh, Angkasa menjelaskan pengawasan pembangunan itupun bertujuan agar tidak terjadi peristiwa yang tak diinginkan seperti salah satunya insiden kebakaran.
Sebab, ada banyak faktor yang dapat memengaruhi musibah kebakaran tersebut.
Selain faktor kelalaian, faktor yang tersistematis pun menjadi alasan utama terjadinya musibah kebakaran. Seperti halnya kebakaran karena hubungan arus pendek listrik atau korsleting.
“Ada dua faktor yang memengaruhi terjadinya kebakaran, karena kelalaian manusia atau faktor kelistrikan yang akhirnya menyebabkan kebakaran. Maka, IMB itu perlu karena proses pembangunan sesuai SOP akan diawasi pemerintah,” jelas Angkasa Jaya.
Meski begitu, faktor kelalaian merupakan faktor tertinggi yang sering menyebabkan musibah kebakaran.
"Karena teledor belum mematikan alat-alat yang dapat memantik api atau faktor lainnya," ungkapnya.
Angkasa Jaya juga meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan aktivitas di dalam rumah.
“Lebih waspada dan perhatikan segala aspek yang dapat memantik kebakaran, karena bukan cuman diri sendiri yang rugi, orang lain pun bisa kena imbasnya,” pungkasnya.
(Advertorial)