Rabu, 15 Januari 2025

KIKA Tolak Kriminalisasi Bambang Hero dan Pembungkaman Akademis

Pernyataan sikap KIKA yang menolak upaya kriminalisasi kepada akademisi Bambang Hero dalam kasus korupsi timah. (IST)

“Padahal, sudah ada regulasi di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP. Pasal ini digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup,” tegas KIKA.

Peraturan yang lain juga pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang menyebut secara eksplisit bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.

Pula dijelaskan dalam SNP Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021, terkait perlindungan hukum bagi ahli di pengadilan.

Sehingga jelas upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi oleh negara. Alih-alih melindungi, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini.

Pelaporan terhadap Bambang kali ini adalah bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup.

Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang merupakan perlawanan balik dari koruptor.

Tabit semacam ini, ungkap Satria, terus terjadi dan merupakan fenomena yang mengancam kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
Maka dari itu, kami dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap
sebagai berikut :

1. Negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin, melindungi, serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negaranya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal