VONIS.ID - Pihak kuasa hukum Irma Suryani, Juminter Napitupulu beri tanggapan terkait rencana pihak Hasannudin Masud untuk melaporkan balik Irma Suryani atas tudingan pencemaran nama baik.
Juminter dengan tegas membantah bahwa aksi ataupun dukungan yang mengalir kepada kliennya tersebut ditunggangi oleh Irma Suryani.
"Itu terserah mereka mau melaporkan. Yang kedua kalau dianggap aksi tersebut ditunggangi itu ya terserah mereka," kata Juminter saat dihubungi tim redaksi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (5/2/2022).
Juminter mengatakan, aksi yang dilakukan kelompok mahasiswa di kantor Polresta Samarinda beberapa waktu lalu merupakan aksi simpati terhadap kasus yang dihadapi Irma Suryani.
"Itu hak semua orang menyampaikan pendapat di muka umum. Kita tidak bisa membatasi," ujarnya.
"Buktikan saja dugaannya. Sekarang apakah ketika kita tidak puas dengan hasil kebijakan kemudian ada demo itu salah?," tambahnya.
Sementara itu, tudingan lain pun dilayangkan pihak Hasanuddin Mas'ud melalui juru bicara keluarga, Agus Shali. Ia mengatakan bahwa pihak Irma Suryani telah menuding pihak penegak hukum salah dalam menjalankan proses penyelesaian perkara yang bergulir.
Hal ini juga direspon pihak kuasa hukum Irma Suryani itu.
"Karena tidak sesuai makanya kita lawan terus," tegasnya.
Juminter pun kembali menegaskan jika pihak Hasanuddin Masud ingin melaporkan balik kliennya maka tim kuasa hukum Irma Suryani siap menghadapi laporan tersebut.
"Sudah pasti kita siap. Kita tidak bisa menghalangi orang lain untuk melaporkan. Tinggal materi-materinya mereka siapkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hasanuddin Mas'ud Melalui juru bicara keluarga, Agus Shali mengatakan aksi yang mereka klaim sebagai pendukung Irma Suryani telah membangun framing buruk.
"Framing ini seolah menunjukan bahwa penyidik dinyatakan tidak benar dan tidak transparan," kata Agus Shali pada konferensi pers yang digelar pada, Kamis (3/2/2022) di kafe Urban jalan Juanda.
Selain itu, Agus Shali mengatakan pihaknya akan melaporkan balik Irma Suryani dengan tudingan keterangan palsu, saksi palsu dan pencemaran nama baik melalui ITE.
Oleh sebab, dalam waktu dekat laporan tersebut akan segera dilayangkan guna menjadi pembelajaran kepada masyarakat dan Irma Suryani bahwa proses hukum tidak bisa disewenang-wenangi.
"Kalau memang tidak setuju atau tidak sepakat dengan SP3 penyidik, silahkan lakukan upaya hukum praperadilan. Hentikan framing-framing ini, hormati proses hukum karena kita sama-sama advokat," katanya.
(redaksi)