VONIS.ID, SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda mengapresiasi kesigapan Satpol PP yang temukan penjualan minuman keras (miras) ilegal berkedok cafe di Samarinda, Kalimantan Timur, belum lama ini.
Sebuah cafe di Samarinda kedapatan menjual miras tanpa ijin, Jum'at (18/3/2022).
Temuan ini berdasarkan inspeksi mendadak Satpol PP Samarinda dengan hasil tangkapan ratusan botol miras disebuah cafe di jl Juanda, Samarinda.
Komisi I DPRD Samarinda mengapresiasi kinerja Satpol PP terkait temuan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi kerja Satpol PP Samarinda dengan temuan ini, jelas aktifitas ilegal di Samarinda sangat merugikan daerah," kata Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Raihan Harun.
Selanjutnya, ia menyarankan agar barang bukti yang disita bisa didalami untuk menekan peredaran miras ilegal di Samarinda.
"Harus didalami kenapa sampai bisa mereka berjualan miras ilegal, siapa pemasok nya, apa ini mereka (cafe) sudah sesuai atau belum, kalau tidak daerah akan dirugikan," ucap Afif Raihan Harun.
Menurut Afif, aktivitas cafe yang menjual miras ilegal itu sangat merugakan daerah.
"Jelas merugikan daerah karena bisnis ilegal. Kalau pemilik cafe tidak bisa menunjukkan ijin edarnya, perlu dievaluasi kalau perlu cabut ijin operasionalnya, kalau pun ada, Jangan-jangan cafe nya juga tidak berijin," ucapnya.
Afif berharap Satpol PP bisa semakin gencar meredam peredaran miras ilegal jelang Bulan Suci Ramadhan.
"Sebelum bulan suci Ramadhan saya harap Satpol PP sudah bisa menertibkan semuanya, agar masyarakat yang menjalankan ibadah tidak terganggu," tuturnya.
(Advertorial)