VONIS.ID, SAMARINDA - Upaya meningkatkan pendapatan daerah terus digencarkan berbagai pihak.
Satu di antaranya yakni, para perwakilan rakyat di gedung DPRD Samarinda yang mulai membidik pengelolan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas medis.
Upaya mengeruk keuntungan dari limbah B3 tersebut pasalnya diutarakan Muhammad Novan Syahronny Pasie selaku Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda.
Kata politikus Fraksi Golkar pemanfaatan tersebut patut dilaksanakan, sebab selain meningkatkan pendapatan daerah juga mengingat status Samarinda sebagai Ibu Kota Kaltim.
"Kalau ini berhasil otomatis juga akan meningkatkan PAD. Dari satu rumah sakit saja, seperti RSUD AWS (Abdul Wahab Syahranie) mereka mengeluarkan dana Rp300 juta lebih untuk pengolahan limbah," kata Novan, Selasa (12/10/2021).
Lanjut Novan, jika pengeluaran RSUD AWS ini mampu dikelola secara mandiri, tentu akan berimbas baik pada peningkatan pendapatan daerah.
"Anggaran itu (Rp300 juta) baru pengelolan limbah cair. Dan limbah padatnya cuman sampi jadi tahap serbuk. Yang pasti kita optimis dulu, soal pengelolanya itu berupa BUMD atau swastakan ke pihak ketiga itu belakangan aja, bagaimananya," beber Novan.
Lanjut Novan, potensi ekonomi pasalnya tak hanya bergantung pada limbah B3, namun pengelolaan limbah industri dan rumah tangga juga masih berpeluang meningkatkan PAD Samarinda.
"Bayangkan, kita di sini aja berapa rumah sakit dan berapa puluh klinik. Belum lagi limbah industri yang mengandung B3," ujarnya.
Novan menjelaskan, nantinya kerjasama dengan pihak ketiga dapat disepakati dengan sistem bagi hasil antara pihak swasta dan pemerintah.
Selama ini pun diketahui, pengelolaan limbah B3 tersebut diemban perusahaan asal Balikpapan dan Surabaya.
"Bayangkan kalau kita bisa kelola di sini, semua rumah sakit. Bukan hanya Samarinda, tapi dari Kukar, Bontang, Kutim, Berau semuanya bisa buang ke kita, itu potensi untuk dikelola dengan sistem bagi hasil," harapnya.
Novan menambahkan, kedepannya Komisi III Samarinda akan membedah kembali regulasi terkait pengelolaan limbah B3.
"Karena Perda (Peraturan Daerah) ini masih lemah terkait pengelolaan limbah B3 ini.Jadi kedepannya nanti akan kita coba telaah lagi regulasinya," pungkasnya. (advertorial)