VONIS.ID - Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, diperiksa penyidik KPK dalam kasus proyek alat pelindung diri (APD) tahun 2020-2022.
Setelah pemeriksaan, Budi mengaku tidak terlibat dalam penetapan harga APD yang berujung jadi persoalan korupsi.
"Proses pengadaan APD dari awal 2020 di mana saya sebagai PPK pengganti sebenarnya. Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya. Barang itu juga sudah diambil duluan bukan saya yang ambil," ucap Budi Sylvana.
Budi mengatakan tidak terlibat dalam penentuan harga APD Kemenkes.
Dia menyebut harga itu ditentukan oleh pihak BNPB.
Budi membantah ada harga fiktif yang terjadi dalam pengadaan APD.
Dia menyebut kasus itu berkaitan dengan dugaan adanya penetapan harga yang tidak wajar.
Budi mengaku menjadi salah satu pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia lalu menyinggung adanya perintah jabatan hingga membuatnya menjadi tersangka.
"Karena saya ditunjuk, saya ditunjuk sebagai PPK oleh pimpinan saya. Ya karena perintah jabatan, ya saya tidak bisa menghindar saat itu," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi APD ini terkait proyek yang menggunakan anggaran di Kemenkes pada periode 2020-2022.
Pengadaan APD itu terjadi saat masa pandemi COVID-19.
KPK mengatakan dugaan korupsi di Kemenkes mengakibatkan kerugian negara.
Hasil penyidikan awal menemukan dugaan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada lima orang terkait korupsi di Kemenkes.
Lima orang itu terdiri dari dua ASN dan tiga pihak swasta, di antaranya:
Budi Sylvana (PNS)
Satrio Wibowo (Swasta)
Ahmad Taufik (Swasta)
A Isdar Yusuf (Advokat)
Harmensyah (PNS)
Tiga dari lima nama itu merupakan tersangka, yakni Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik.
Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes. (*)