VONIS.ID, BALIKPAPAN -Kasus dugaaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Penajam Paser Utara, berhasil dibongkar Polda Kaltim, seorang eks pejabat di Pemkab PPU jadi tersangka.
Polda Kaltim mengungkapkan seorang pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum.
Eks pejabat di Pemkab PPU ini terseret dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
"Satu tersangka atas nama inisial S jabatannya pada waktu kejadian itu salah satu Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum, sekarang tidak menjabat lagi," ungkap Direskrimsus Kombes Pol Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menemukan kasus korupsi tersebut berdampak pada kerugian negara miliaran rupiah.
"Penyalahgunaan wewenang, dan BPKP menyimpulkan terjadi kerugian negara Rp 1,5 miliar," katanya.
Menurutnya, berkas kasus korupsi ini telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan diyakini S tidak bekerja sendiri.
Pihaknya menduga ada bantuan orang lain dalam memuluskan tindak korupsi di Penajam Paser Utara.
"Kita mengikuti perkembangan. Berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
Tersangka ini tentunya tidak sendiri ada beberapa pihak yang terlibat, nanti kita proses," katanya.
Proyek pengadaan penerangan jalan umum oleh Dinas PUPR tersebut menggunakan anggaran tahun 2017-2018.
Pengadaan tersebut menggunakan lampu LED yang menelan anggaran sebesar Rp6,4 miliar dengan menggunakan tiang lampu sebanyak 385 unit.
(Tim redaksi)