Kamis, 28 November 2024

KPK Batal Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Saya bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

Jumat, 13 September 2024 18:15

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang menyebut kalau KPK diskriminatif karena berkaitan dengan kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo. (IST)

VONIS.ID, JAKARTA  - Pengusutan KPK terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep bersama istri disebut telah dibatalkan. Pembatalan itu kontan mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang menyebut kalau KPK diskriminatif karena berkaitan dengan kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo. Ia heran ketika KPK tidak menindaklanjuti dugaan gratifikasi Kaesang karena alasan dia bukan pejabat negara atau pegawai negeri sipil. 

Padahal, Hasto yang juga buka pejabat negara dibeberapa waktu lalu sempat diperiksa KPK.

“Saya bukan PNS, bukan pejabat negara, tapi diperiksa buktinya, iya kan,” singgung Hasto, dikutip Jumat (13/9/2024).

Hasto menceritakan, dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretapiaan (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan Hasto ini bermula dari informasi Adi Darmo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat pemenangan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin.

Pada saat itu, kata Hasto, mereka membangun rumah aspirasi. Dan di dalam ponsel terduga tersangka itu ada nomor telepon ponselnya yang dikirim oleh Adi Darmo. Padahal, kata Hasto, tidak ada aliran uang kepada Adi, dirinya, maupun aliran uang ke partai. 

“Sementara nyata-nyata ada pesawat yang keliatan jet seperti itu tidak dipanggil sampai saat ini dengan alasan bukan pejabat negara. Itu kan diskriminasi yang luar biasa, ketidaksetaraan yang luar biasa di dalam praktik hukum itu sendiri," tekan  Hasto.

Sebelumnya, Kaesang memantik sorotan netizen setelah beredar video yang menunjukkan dirinya dan sang istri, Erina Gudono, sedang pelesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Pesawat privat ini memakan biaya sewa sekitar Rp 265,8 juta hingga Rp 308,8 juta per jam.

Warganet kemudian mengunggah potongan dokumen yang memperlihatkan bahwa pemilik Gulfstream G650ER nomor penerbangan N588SE itu adalah Garena Online (Private) Ltd, unit usaha SEA Group, yang juga menaungi Shopee. Garena dan Shopee diketahui bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solo, yang dipimpin Gibran, membuka Hub di Solo Technopark pada Desember 2021 lalu.

Di samping itu, salah satu unit bisnis milik Garena, permainan battle royale mobile populer Free Fire juga menjadi sponsor dari klub sepak bola Persis Solo sejak 2021. Persis Solo dimiliki oleh Kaesang Pangarep bersama pengusaha Solo Kevin Nugroho dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir.

Akibat viralnya hal tersebut, dan menguaknya dugaan gratifikasi, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lantas mengadukan Kaesang atas dugaan tersebut ke KPK. Aduan Boyamin ini masuk saluran aduan masyarakat atau dumas KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Namun, belakangan KPK menyatakan membatalkan permintaan klarifikasi terhadap Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan putra bungsu Presiden tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya tidak berwenang menyelidiki dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep. Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron menyebut Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan atau mengklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Alasannya, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.

Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, katanya, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal