Kamis, 19 September 2024

Nasional

KPK Cegah 5 Orang Kasus Harun Masiku ke Luar Negeri

Kamis, 25 Juli 2024 12:22

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku.

Kelima orang itu dicegah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap dengan tersangka Harun.

Selain kasus suap, KPK saat ini juga tengah membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun. 

Tessa mengatakan penyidik KPK juga tidak menutup kemungkinan mengumpulkan bukti di kasus perintangan penyidikan dari pencegahan kepada lima orang tersebut.

"Apakah pencegahan ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maupun ada peluang untuk melihat obstruction of justice, tentunya penyidik sendiri yang tahu," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Sugiarto.

KPK memang tidak memerinci identitas dari lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di kasus Harun Masiku

Tessa mengatakan kelima orang itu sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun.

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7). 

Proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.

Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB.

Inisial tersebut di antaranya, Kusnadi (Swasta), Simeon Petrus (Pengacara), Yanuar Prawira Wasesa (Pengacara), Donny Tri Istiqomah (Pengacara), dan Dona Berisa (Swasta).

Kusnadi diketahui merupakan staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK di kasus Harun.

Simeon juga telah diperiksa penyidik yang memburu Harun. Dony juga telah dipanggil KPK setelah rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah pada 3 Juli lalu. 

Sementara, Dona Berisa merupakan istri mantan kader PDI-P sekaligus terpidana kasus Harun Masiku, Saiful Bahri. 

Ia juga telah diperiksa pada 17 Juli. 

Tessa mengatakan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melarang mereka bepergian ke luar negeri agar tetap berada di wilayah Indonesia. 

Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. 

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. 

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. 

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal