VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka.
Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil.
Dari pemeriksaan tersebut, status kasus gratifikasi itu kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023) kemarin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini Andhi Pramono dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan oleh kementerian keuangan.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan pencopotan Andhi Pramono itu dilakukan setelah tim Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa Kemenkeu disebut selaras dengan hasil temuan KPK.
Nirwala juga mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah. Kemenkeu juga siap mendukung penuh langkah yang diambil KPK.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.
(Redaksi)