Minggu, 24 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Kronologi Pria di Samarinda Hina Abah Guru Sekumpul Menggunakan Akun Facebook Milik Orang Lain

Senin, 31 Juli 2023 18:58

Pelaku ujaran kebencian yang menghina Abah Guru Sekumpul, kini telah diamankan Polresta Samarinda, Senin (31/7/2023). (vonis.id)

VONIS.ID, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu jagat dunia mata di Samarinda dihebohkan oleh sebuah akun yang menyebarkan ujaran kebencian pada salah satu ulama.

Kejahatan informasi tersebut berawal dari pelapor yang melihat postingan di media sosial dalam grup Facebook Bubuhan Samarinda (Busam) tentang foto ulama besar, yakni KH Muhammad Zaini Abdul Ghani atau Abah Guru Sekumpul.

"Dari hasil laporan dan dilakukan pendalaman, ternyata benar adanya ujaran kebencian pada beberapa grup di media sosial," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Senin (31/7/2023). 

Setelah itu, Unit Tipideksus dan anggota opsnal unit Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan.

Kepolisian lantas berhasil mengidentifikasi akun atas nama "Putra Kelana" yang merupakan milik Marjuki.

Namun, Marjuki mengaku bahwa handphone miliknya telah hilang akibat di curi pada 20 Juli 2023.

"Setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi dan video CCTV unit Tipideksus beserta anggota opsnal unit jatanras Polresta samarinda berhasil mengamankan pelaku, yang mana di temukan handphone milik sdr Marjuki beserta akun Facebook PUTRA KELANA berada pada rumah tersangka," jelasnya.

Dari situlah, Polresta Samarinda mengetahui bahwa akun tersebut telah disalahgunakan oleh tersangka berinial SH (29) .

"Motifnya pelaku melakukan ini agar korban itu tidak fokus terhadap handphonenya yang telah hilang, jadi pelaku leluasa menguasai barang korban,"ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, SH dikenakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar, atau hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal