VONIS.ID - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam sel tahanan kembali digagalkan di Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (9/5/2022) kemarin.
Kali ini, upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 65 gram itu dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Pengungkapan itu terjadi sekitar pukul 17.25 Wita, berawal saat salah satu petugas pengamanan pintu utama (P2U) menerima sebuah barang titipan dari salah satu pengunjung kepada warga binaan yakni, troli dan lampu sorot.
"Petugas P2U dan komandan jaga pun langsung memeriksa barang titipan tersebut. Saat digeledah ternyata didapat ada 3 bungkus bingkisan berwarna kuning (berisi sabu) di dalam lampu sorot itu," ungkap Hidayat Kepala Lapas Narkotika Klas II A Samarinda, Kamis (12/5/2022).
Dari 3 bingkisan kuning tersebut, rupanya kecurigaan petugas terbukti. Sebab di dalam bingkisan itu didapati sabu-sabu 36 poket narkoba berbagai ukuran berat.
"Saat dibuka, 1 bungkus pertama berisi sabu seberat 25 gram, 1 bungkus selanjutnya berisi 18 poketan kecil sabu-sabu dan 1 bungkusan sisanya berisi 17 poketan kecil sabu-sabu. Jika ditotal keseluruhannya seberat 65 gram," bebernya.
Sebab temuan tersebut, Hidayat lantas dengan cepat melakukan koordinasi lanjutan kepada pihak terkait seperti Satrekoba Polresta Samarinda dan Kementrian Hukum dan Ham Kalimantan Timur.
"Saya melaporkan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kalimantan Timur. Kemudian saya berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Polresta Samarinda," imbuhnya
Kini kasus tersebut, telah dilaporkan kepada pihak Satreskoba Polresta Samarinda, untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sekarang sudah kami serahkan dan sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," katanya.
(redaksi)