VONIS.ID - Para akademisi baru-bari ini melakukan kegiatan analisis dampak lingkungan (ANDAL) atas pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
Diketahui ANDAL merupakan bagian dari AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Bedah ANDAL pun diselenggarakan melalui dua rangkaian kegiatan. Pertama dilakukan dengan melakukan peninjauan lokasi yang mana Tim Akademisi dari PSA IPB, UNES, UNS, dan UGM melakukan kajian lapangan di Desa Wadas.
Kedua, bedah ANDAL yang dilakukan dengan mendengarkan kesaksian sekira 20 warga Wadas tepatnya di Dusun Randu yang menolak penambangan material timbunan Bendungan Bener.
Selama diskusi, para akademisi mengajukan pertanyaan dan mencoba untuk mentafsirkan makna di balik cerita yang disampaikan warga.
Hasilnya, penolakan warga atas penambangan batuan andesit merupakan bagian dari eko-spiritualitas warga Wadas.
Ritual dan ritus keagamaan menjadi sarana untuk mengkonsolidasikan dan mengorganisir warga dalam menghadapi kekerasan fisik dan psikis.
"Kegiatan kedua berupa bedah ANDAL yang diselenggarakan di PUKAT UGM. Bedah ANDAL diikuti oleh warga Wadas (semuanya masih berusia muda), akademisi dari beberapa universitas dan Organisasi Non-Pemerintah yang selama ini melakukan pendampingan hukum bagi warga wadas," beber Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).
Berikut daftar tim yang melakukan kajian, Sudharto P Hadi-Undip, Suryo Adiwibowo-IPB, Eko Teguh Paripurna-UPN, Narendra-UPN, Hendro Sangkoyo-School of Democratic Economics, Andreas Budi Widyanta-UGM, Abdul Mughis Mudhofir-Universitas Negeri Jakarta, Surayya Affif-UI, Rina Mardiana-IPB, Heru Purwandari-IPB, Beni Setianto-Unika Soegijopranoto, Doni Danardono- Unika Soegijopranoto, Haris Retno-Universitas Mulawarman, Franky Butarbutar- Universitas Airlangga, Hasrul Halili-FH UGM, Totok Dwi Diantoro-FH UGM.
Para tim yang melakukan kajian tersebut, melakukan bedah ANDAL dengan penyampaian kesaksian tiga warga yang masih berusia muda telah memberikan pengalaman mereka dalam proses penolakan penambangan Wadas.
"Selanjutnya, para pembedah mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada warga Wadas untuk memperdalam pemahamannya terhadap kondisi warga. Beni Setianto, pakar hukum lingkungan Unika Soegijopranoto, menyampaikan bahwa penggabungan dokumen andal untuk dua kegiatan, bendungan dan penambangan, memiliki dampak yang berbeda," bebernya.
Dokumen ANDAL pun cenderung hanya mengeksplorasi dampak pembangunan bendungan dibandingkan penambangan.
Beni juga dikatakan Castro sapaan karib Herdiansyah Hamzah menyampaikan bahwa dokumen RKL tidak serius dalam merencanakan potensi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ini.
Penyusun dokumen cenderung meremehkan dampak potensial yang ditimbulkan. Ia mencontohkan masalah potensi kerawanan sosial yang bisa terjadi dalam pembangunan bendungan.
"Potensi ini dengan gampang diselesaikan dengan melakukan sosialisasi kepada warga untuk menyamakan persepsi dan mengatasi dampak potensial kerawanan sosial ini dengan melakukan koordinasi bersama aparat kepolisian," tegasnya.
Sementara itu, Soeryo Adiwibowo, pakar ekologi politik dari IPB, juga menyampaikan bahwa ANDAL pembangunan bendungan bener memiliki banyak kelemahan.
Seperti penggabungan dua kegiatan dalam satu ANDAL bisa dilakukan, akan tetapi harus memisahkan dampak dari dua kegiatan ini secara berbeda.
"Tujuanya agar dinamika dampak potensial dapat digambarkan secara khusus sesuai dengan wilayah kegiatan. Hal yang sangat fundamental dalam penyusunan ANDAL adalah metode penelitianya yang tidak valid dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan," terangnya.
Purposive sampling cenderung diukur dengan skala ordinal (1,2,3,4) yang memperhitungkan selisih antara besarnya dampak pembangunan bendungan dan penambangan dengan tanpa pembangunan bendungan dan penambangan.
"Meski model ini tidak bermasalah, tetapi jika model ini digunakan untuk mencari bilangan penjumlah, hasil penjumlahan menjadi tidak valid dan tidak logis," katanya lagi.
Soeryo Adiwibowo pun mengilustrasikan, dampak terhadap kualitas air minus 2 + dampak terhadap kerusakan jalan minus 3 + dampak terhadap peluang berusaha +5, maka kalkulasi angka menjadi (-2)+(-3)+5=0.
Kekeliruan yang sangat fundamental melakukan kalkulasi perhitungan semacam ini (Angka 0), karena seolah-olah maknanya pembangunan bendungan dan penambangan dampaknya 0.
"Artinya, ada atau tidak ada pembangun bendungan dan penambangan, dampaknya 0. Dari metode penyusunan amdal seperti ini, maka dokumen amdal yang disusun untuk melegitimasi pembangunan bendungan bener ini tidak dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan keputusan," tekannya.
Dengan demikian, izin lingkungan yang dikeluarkan gubernur Jawa Tengah tidak valid secara akademik. Abdil Mughis, sosiolog dari UNJ juga menyampaikan proyek pembanguann infrastruktur dan kegiatan pertambangan selama ini dikerjakan untuk tujuan apa, siapa dan menguntungkan bagi siapa.
"Dampak selanjutnya, rusaknya sistem sosial di wilayah-wilayah yang desanya menjadi objek pembangunan. Pembangunan Bendungan Bener tidak memiliki kejelasan tujuan dan pembangunan ini justru menghancurkan ruang hidup dan penghidupan masyarakat, khususnya di Desa Wadas," pungkasnya.
Berikut kesimpulan hasil bedah ANDAL yang dilakukan tim akademisi terkait rencana penambangan batu andesit dan pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Provinsi Jawa Tengah :
Temuan-temuan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Bendungan Bener tidak valid, baik secara materil maupun formil, dengan penjabaran sebagai berikut :
Temuan terhadap Aspek Formil :
Konsultasi publik tidak dilakukan dengan mekanisme yang seharusnya, yang melibatkan dua arah terdapat klaim sepihak terhadap persetujuan warga, sebab penyusunan ANDAL mengabaikan penolakan warga wadas terhadap rencana kegiatan penambangan batuan andesit analisis resiko dilakukan tidak komprehensif, berpotensi menimbulkan dampak serius baik secara fisik, psikis dan memicu bencana alam lainnya tanpa proses tanggung jawab yang jelas, penelitian tidak dilakukan mendalam, hanya sepintas lalu terjadi upaya-upaya memaksakan keinginan kepada warga dengan penglibatan aparat keamanan dan struktural melalui aparat desa/kecamatan Pembangunan bendungan dan pertambangan adalah kegiatan terpisah menurut UU 3 Tahun 2020.
Temuan terhadap Aaspek Materiil :
Relasi sejarah masyarakat Wadas dan lingkungannya, serta nilai, pengetahuan, dan religiusitasnya tidak menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan ANDAL.
Dokumen ANDAL tidak memperhatikan secara serius dampak dari kegiatan pertambangan yang berpotensi terhadap perampasan ruang hidup para perempuan wadas dan anak untuk mendapatkan perlindungan milik serta akses alamnya yang berkecenderungan besar berdampak ketidakdilan lintas generasi.
Rekomendasi :
Meminta Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut Izin Lingkungan AMDAL karena dokumen ANDAL disusun dengan metode yang tidak valid sehingga tidak layak dijadikan acuan pengambilan keputusan/kebijakan Menolak penambangan batuan andesit di desa wadas. Mengubah watak pembangunan pemerintah yang cenderung mengejar pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan manusia dan lingkungan, sehingga proyek-proyek serupa harus ditinjau ulang.
(redaksi)