VONIS.ID - Kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kembali dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada proses lanjutannya, penyidik KPK kembali memeriksa keterangan sejumlah saksi.
Salah satunya adalah keponakan Megawati, bernama Riyan Dediano (RD).
Diketahui, kalau pemeriksaan Riyan Dediano dilakukan untuk mendalami pengaturan lelang dalam dugaan rasuah di DJKA.
"Didalami terkait dengan pengaturan lelang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (27/8/2024).
Untuk diketahui, Riyan Dediano adalah caleg PDI Perjuangan dari Dapil VIII Jatim yang merupakan keponakan dari Megawati Soekarnoputri.
Informasi mengenai Riyan Dediano juga termuat dalam laman PDIP Madiun.
Pemeriksaan terhadap Riyan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (26/8/2024) kemarin.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRS dkk. DRS merujuk pada Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
Diberikan sebelumnya juga, pendalaman KPK terhadap kasus DJKA juga sempat menyeret nama kader PDI Perjuangan lain. Semisal Hasto Kristiyanto, Yoseph Aryo Adhi Dharmo dan Sadarestuwati.
Sedangkan pada pemberitaan sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.
Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tim redaksi)