Senin, 25 November 2024

Lecehkan Wanita Lebanon di Masjidil Haram, Pria Asal Pengkep Divonis 2 Tahun Penjara di Arab Saudi

Senin, 23 Januari 2023 10:2

ILUSTRASI - Suasana ibadah haji di Arab Saudi. Foto: IST

VONIS.ID - Publik Tanah Air dibuat heboh terkait kabar jemaah asal Indonesia ditangkap kepolisian Arab Saudi karena melakukan pelecehan seksual kepada jemaah wanita asal Lebanon.

Jemaah umrah asal Indonesia yang didakwa melakukan pelecehan seksual, Muhammad Said (26), merupakan warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelecehan seksual dilakukan saat tawaf di Masjidil Haram, dengan memegang bagian intim korban.

Pihak keluarga menegaskan bahwa Muhammad Said sebenarnya tidak melakukan pelecehan terhadap wanita asal Lebanon itu lantaran tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan.

"Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin," ungkap sepupu Muhammad Said, Nirwana Tirsa melalui akun di Twitter-nya bernama @iniakuhelmpink, dikutip Minggu (22/1/2023), dilansir dari Viva.com.

Dia menyebut bahwa vonis dari pengadilan di Arab Saudi itu keliru karena dianggap ada keganjalan.

Hal tersebut disebut ada keganjalan lantaran korbannya tidak pernah hadir dalam persidangan sementara Muhammad Said langsung ditahan dan dijatuhi vonis.

"Disinilah keganjalannya, dia (Muhammad Sais) divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yang tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yang disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!," ungkap Nirwana.

Nirwana menuturkan bahwa Muhammad Said mengaku kepada keluaraga tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

Meski dipaksa pihak kepolisian Arab Saudi untuk mengaku, Muhammad Said disebut kekeh mengaku tidak melakukan perbuatan tercelah tersebut.

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu," katanya.

Nirwana juga menyebut bahwa saat ini pihak keluarga masih terus berkomunikasi lewat sambungan telepon di kantor polisi setempat.

Hanya saja pihak keluarga, kata Nirwana, saat ini masih merasa kecewa dengan keterangan yang menyebut Muhammad Said telah mengakui telah melakukan pelecehan.

Kendati demikian, Nirwana berharap pihak pemerintah atau pun pihak terkait agar segera mengkalrifikasi ungkapan yang menyebut sepupuhnya itu telah mengakui dugaan perbuatan tercela tersebut.

Dia menegaskan jika keterangan itu tidak benar.

"Adapun surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," katanya.

"Katanya dia (Muhammad Said) mengakui bahwa tuduhan itu benar, padahal MS sudah sumpah-sumpah ditambah Said nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Jemaah umrah Indonesia asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, (Sulsel) kini harus berurusan dengan hukum di Arab Saudi.

Jemaah umrah bernama Muhammad Said (26) itu ditangkap polisi Arab Saudi karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap jemaah umrah wanita asal Lebanon.

Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad menuturkan jemaah Indonesia bernama Said ini tekah ditahan dan sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda 50 ribu Riyal atau sekitar Rp 200 Juta.

"Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu Riyal serta hukuman pemberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ajad dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Ajad menjelaskan, kasus dugaan pelecehan itu dilakukan Said saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.

Saat itu, Said diduga melecehkan dengan cara menempelkan badan dan tangannya ke payudara jemaah perempuan asal Lebanon.

"Jadi Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh  dua orang," ungkap Ajad.

Ajad menyebut bahwa keterangan itu sempat dibantah Said saat di persidangan vonis.

Namun, hakim tidak mempertimbangkannya karena ada pengakuan saat penyelidikan.

Ditambah ada dua personel pengamanan di Masjidil Haram yang melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.

"Muhammad Said dugaan pelecehan yang dilakukan itu disaksikan dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan dengan menempelkan badannya dari belakang. Kemudian meletakkan tangannya di payudara. Sehingga korban menjerit akhirnya Said ditangkap," ungkap Ajad.

Saat ini, kata Ajad, kasus Muhammad Said tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

Hanya saja Said sudah sulit untuk lepas karena telah mengakui perbuatannya.

Kemudian ditambah Said dituding telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal