VONIS.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, belum semua barang sitaan dari kasus Jiwasraya laku terjual saat lelang.
Salah satu barang yang belum laku adalah kapal pinisi atas terpidana Heru Hidayat.
Sementara barang lain seperti mobil sudah banyak terjual ketika lelang diadakan.
Kapal dengan kode KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 Nomor 472/L itu dilelang senilai Rp 7,4 miliar pada 25 November lalu.
Hingga awal Desember ini kapal yang berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan masih belum ada peminatnya.
"Kalau kita lihat belakangan ini sitaan-sitaan dari Jiwasraya yang sebagaimana sudah dijual yaitu mobil-mobil oleh Kejaksaan Agung, ada juga yang belum dijual juga kapal tapi belum laku," ucap Purnama T. Sianturi dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (10/12/2021).
Opsi Jika Barang Rampasan Tidak Laku Terjual
DJKN menjelaskan, jika barang rampasan tidak laku terjual maka ada beberapa opsi yang biasa dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.
Diantaranya, lelang akan kembali dilakukan hingga beberapa kali.
"Biasanya akan dilakukan lelang ulang sampai beberapa kali menurut pertimbangan dari Kejaksaan Agung, jika barang lelang tak terjual," tuturnya.
Kemudian jika masih tidak laku maka barang rampasan itu dapat dipertimbangkan untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Syaratnya jika memang Pemda tersebut membutuhkan kapal.
"Kalau sekiranya tidak laku juga ada pintu lain, bisa saja misalnya kapal itu dipertimbangkan oleh Pemda cocok untuk Pemda gunakan, misalnya, maka terbuka pintu dilakukan hibah kepada Pemda yang membutuhkan," terangnya Purnama dikutip dari detik.com.
Selain kepada Pemda, kapal juga bisa dipergunakan oleh Kementerian/Lembaga.
Purnama menyebut, khusus untuk kapal ini bisa kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau lembaga pendidikan yang dinaungi oleh pemerintah.
"Tentu dengan cara bermohon kepada Kejaksaan Agung lalu Kejaksaan Agung akan memohonkan persetujuannya kepada pengelola barang dalam hal ini Kementerian Keuangan," pungkas Purnama.
Sebagai informasi, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan menerangkan pelelangan kapal pinisi ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya.
Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Elan mengatakan kapal pinisi yang dilelang ini merupakan buatan tahun 2019. Uang jaminan yang harus dibayar untuk mengikuti lelang sebesar Rp 2,5 miliar.
"Harga limit Rp 7.456.000.000. Uang jaminan Rp 2.500.000.000," pungkas Elan. (redaksi)