VONIS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh sejumlah pihak, tak terkecuali jaksa.
Untuk itu, jaksa mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, bahwa hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku.
Namun hakim tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.
"Nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," ujar Sutikno.
Selain Harvey, jaksa juga mengajukan banding atas putusan terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. (*)