Senin, 25 November 2024

Kaltim Update

Mahasiswa Minta Kejati Kaltim Turun Tangan Soal Dugaan Kerugian Negara di PT PKT Berdasarkan LHP BPK Tahun 2019

Rabu, 23 Februari 2022 23:51

Mahasiswa (kanan) saat bertemu dengan perwakilan Kejati Kaltim terkait temuan BPK tahun 2019 di PT PKT yang diduga menimbulkan kerugian negara. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Jaringan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Pembaharu atau JAMPER Kaltim sempat menyuarakan aspirasi terkait kelanjutan dugaan kerugian negara di PT PKT.

Aspirasi itu disampaikan JAMPER Kaltim ketika menggelar unjukrasa di depan pintu pagar kantor Kejati Kaltim Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (15/2/2022).

Diketahui JAMPER Kaltem menyoroti temuan BPK tahun 2019 soal indikasi kelebihan bayar pupuk subsidi, pemberian fasilitas perumahan karyawan dan beberapa lainnya yang ada di PT PKT.

Terkait hal tersebut, JAMPER Kaltim menilai ada potensi yang mengakibatkan kerugian negara di PT PKT, sehingga mendesak Kejati Kaltim segera menindaklanjuti temuan BPK tahun 2019 itu.

"Kami menuntut agar Kejati Kaltim menindak lanjuti temuan LHP BPK tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga milyaran rupiah," kata Achmad kepada media ini.

Mereka menduga hal tersebut disebabkan kelalaian manajer keuangan yang kurang cermat dalam memantau pembayaran bunga pinjaman kredit boiler batu bara PKT.

Tak cuma itu, manajer keuangan PT PKT diduga lalai berkordinasi dengan PT BRI (persero) atas kelebihan pendebetan tersebut untuk bulan Mei dan November 2019.

Sorotan lainnya adalah persoalan dugaan kelebihan pembayaran atas fasilitas perumahan karyawan, disebabkan Direksi PT PKT lalai dalam menyusun dan menetapkan ketentuan lebih lanjut tentang pemberian rumah dinas bagi karyawan penugasan penjualan, beserta fasilitasnya secara rinci sebagaimana yang dipersyaratkan pada SKD nomor 82/DIR/XII.18.

Lanjut Achmad menambahkan, Manajer KHI kurang cermat dalam melakukan perhitungan pembayaran uang pengganti fasilitas perumahan karyawan departemen pemasaran PSO, dan manager pemasaran PSO 2 kurang optimal berkordinasi dengan manajer KHI dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran sewa.

Dampak dari dugaan kelalaian tersebut berpotensi terjadi tindak pidana korupsi, karena kelebihan bayar yang ada di PT PKT ini terjadi setiap tahun dan mempertanyakan SOPnya.

"Mendesak kejati kaltim memanggil dan memeriksa dirut, komisaris dan manajer keuangan PT PKT atas banyaknya temuan kelebihan pembayaran yang diduga menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah," ungkapnya.

Terkait adanya MOU PT PKT dengan Kejati Kaltim. JAMPER menegaskan hal itu menjadi vitamin bagi korps Adiyaksa tersebut untuk tetap konsisten menegakkan hukum.

"Jangan sampai MOU tersebut membuat Kejati Kaltim abai terhadap tugas-tugas penegakan hukum lainnya," tamdasnya.

Aksi Jamper ditanggapi Kejati Kaltim. Dua orang yakni Kasi E dan dan Kasi B menemui para mahasiswa.

"Kami tampung dulu untuk selanjutnya saya teruskan aspirasi mahasiswa kepada pimpinan kami," singkat Paraden Kasi E Kejati Kaltim kepada perwakilan mahasiswa yang ditemui.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal